Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, LENSA POLRI – polsek metro penjaringan mengungkap dua kasus penyalahgunaan obat keras daftar G , dalam konfrensi pers yang digelar di lobby mapolsek penjaringan, senin(9/2/2026)

Kapolsek metro penjaringan AKBP Agta Bhuwana putra, S.l.K., M.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat obatan terlarang di wilayah hukum penjaringan.

“Polsek metro penjaringan berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan obat keras daftar G di dua lokasi berbeda, ” Ujar Agta dalam keterangan kepada awak media.

Pengungkapan pertama dilakukan pada senin(2/2/2026) dikawasan pergudangan pluit karang karya timur, kelurahan pejagalan kecamatan penjaringan. Sementara pengungkapan kedua berlangsung pada jumat(6/2/2026) di toko kosmetik tiga saudara, kawasan pergudangan pluit RT 23/rw 08,kecamatan penjaringan, jakarta utara.

Dalam dua kasus tersebut polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MK dan FA, dari tangan MK, petugas menyita sebanyak 861 butir obat keras daftar G sedangkan dari FA polisi mengamankan 245 butir obat sejenisnya total barang bukti yang disita mencapai 1.106 butir.

Baca Juga :  Fantastis, Kurang dari 24 Jam Pelaku Pembunuhan di Jati Baru Tanah Abang Diringkus Polisi

Kapolsek menyampaikan bahwa kedua pelaku tersangka dijerat dengan pasal 435 sub sider pasal 436 ayat(1) dan (2) undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, junction pasal 20 huruf c undang undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana(kuhp).

Baca Juga :  Polsek Tambora Ringkus Dua Pengangguran Pengedar Sabu

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras daftar G di wilayah penjaringan penyalahgunaan obat obatanini dapat memicu berbagai persoalan sosial, termasuk tindakan kriminal, ” Tegasnya

Ia pun menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Polres Metro Tangerang Kota Tegas Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal di Wilayah Hukumnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Senin, 19 Januari 2026 - 14:59 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Tegas Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal di Wilayah Hukumnya

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Berita Terbaru