Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Grebek di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, LENSA POLRI — Perang terhadap peredaran obat keras ilegal terus digencarkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat menindak laporan masyarakat dengan meringkus dua pengedar obat daftar G dalam operasi terukur di dua lokasi berbeda.

Dua pelaku berinisial ZF (28) dan DI (42) tak berkutik saat diamankan petugas pada Kamis, 2 April 2026. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menutup ruang gerak peredaran obat berbahaya yang kian meresahkan masyarakat.

ZF ditangkap di kawasan Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 115 butir Tramadol, 96 butir Hexymer, uang tunai Rp220.000, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berselang lama, petugas kembali mengamankan DI di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang sekitar pukul 20.30 WIB. Dari lokasi ini, diamankan 95 butir Tramadol dan uang tunai Rp80.000 hasil penjualan.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Arnold Julius Simanjuntak, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang resah dengan maraknya peredaran obat keras ilegal.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Setelah target dipastikan, anggota langsung bergerak dan mengamankan pelaku berikut barang bukti,” tegasnya.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat ilegal tanpa kompromi.

“Tidak ada ruang bagi pengedar obat keras ilegal di wilayah kami. Ini komitmen kami menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran yang lebih luas.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center Polri 110 atau kepada aparat setempat. Peran aktif warga dinilai krusial dalam memutus mata rantai peredaran obat berbahaya.

Red. Dhani

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transformasi Pelayanan Polresta Tangerang, Layanan SIM dan SKCK Keliling di Hari Libur
Tak Kenal Libur, Polisi-TNI dan Pemkot Jakbar Bersinergi Jaga Kamtibmas Saat Libur Iduladha
Patroli Blue Light Polsek Kebon Jeruk Dapat Apresiasi Warga Saat Jaga Wilayah di Dini Hari
Curanmor di Bawah JPO Grogol Digagalkan, Satu Pelaku Berhasil Diamankan
Patroli Skala Sedang Polres Jakbar Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan
Intimidasi dan Aniaya Korban, Tiga Pelaku Curas Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cengkareng
Polsek Benda Gelar Razia Stasioner dan Patroli Mobile Antisipasi Guantibmas, Situasi Wilayah Aman Kondusif
Komplotan Spesialis Motor Parkir Dibekuk, Hasil Curian Dipakai Beli Narkoba
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:36 WIB

Transformasi Pelayanan Polresta Tangerang, Layanan SIM dan SKCK Keliling di Hari Libur

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:21 WIB

Tak Kenal Libur, Polisi-TNI dan Pemkot Jakbar Bersinergi Jaga Kamtibmas Saat Libur Iduladha

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:18 WIB

Patroli Blue Light Polsek Kebon Jeruk Dapat Apresiasi Warga Saat Jaga Wilayah di Dini Hari

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:16 WIB

Curanmor di Bawah JPO Grogol Digagalkan, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:14 WIB

Patroli Skala Sedang Polres Jakbar Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru