Tangerang – Kepolisian mengungkap motif di balik pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP yang ditemukan tewas di Posko Ojol kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial RD alias Rahmat Dimas (25) mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tertekan persoalan ekonomi, terutama biaya pernikahan.
Hasil pemeriksaan mengungkap, RD mengaku mendapat desakan dari keluarganya untuk segera menikah. Tekanan tersebut membuat pelaku mengalami beban psikologis hingga berniat mengakhiri hidup dengan membawa sebilah pisau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, niat itu berubah ketika pelaku melintas di lokasi kejadian dan melihat korban sedang tertidur di dekat sepeda motor Honda PCX miliknya. Melihat situasi tersebut, pelaku kemudian timbul niat untuk mencuri kendaraan korban.
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, menjelaskan bahwa pelaku berusaha mengambil kunci motor dari kantong korban. Saat korban terbangun dan berusaha mempertahankan kendaraannya, pelaku langsung menyerang dengan pisau yang telah dibawanya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk yang mengakibatkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda PCX serta telepon genggam milik korban.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 03.50 WIB. Tim Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
RD ditangkap pada Selasa, 14 Juli 2026, dini hari di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat proses penangkapan, pelaku disebut sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
Saat ini, RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi maupun tekanan hidup tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindak pidana yang merenggut nyawa orang lain. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional hingga tuntas.







