Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Polres Kukar Gelar Press Release

- Redaksi

Senin, 28 Maret 2022 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENGGARONG — Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan AA (48), tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan santriwatinya di Pondok Pesantren yang ia pimpin di Tenggarong, Kukar.

Proses penangkapan terhadap tersangka tersebut dapat dikatakan panjang, karena tersangka sempat kabur saat proses pelaporannya tengah dalam penyelidikan.

Tak tanggung-tanggung, tersangka kabur jauh keluar Pulau Kalimantan, tepatnya di sekitar wilayah Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut diketahui saat dilakukan penyidikan terhadap lokasi tersangka, karena sebanyak dua kali pemanggilan tak direspons oleh tersangka.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Berau Ringkus Brimob Gadungan

Bahkan, sebelum surat pemanggilan itu dilakukan, tersangka sempat izin ke kampung halamannya di Jawa untuk melakukan isolasi mandiri (Isoman) sekaligus ada urusan keluarga di kampungnya.

Namun setelah itu, tersangka tak kunjung kembali hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan pemanggilan sebanyak dua kali berturut-turut, di mana pemanggilan pertama sebagai tersangka dilakukan pada 11 Maret 2022, namun yang bersangkutan tidak hadir, kemudian kembali dilakukan pemanggilan tersangka untuk kedua kalinya pada 16 Maret 2022, namun tetap tersangka tidak menghadiri.

“Selanjutnya kami keluarkan DPO untuk tersangka pada 25 Maret 2022 kemarin,” ucap Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim AKP Dedik Santoso, Minggu (27/3/2022).

Baca Juga :  Respon Cepat Polsek Cilegon Amankan 6 Remaja yang Hendak Perang Sarung

AKP Dedik menjelaskan, proses penangkapannya tersebut dilakukan setelah dikeluarkan DPO terhadap tersangka, kemudian pihaknya bekerja sama dengan Polres Bojonegoro, karena saat proses penyelidikan selama satu pekan, diketahui tersangka berada di sekitar wilayah Polres Bojonegoro.

“Setelah itu kami berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bojonegoro untuk lokasi tersangka,” bebernya.

Selanjutnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Kukar, Ipda Irma Ikawati menerangkan, untuk proses penangkapan yaitu pada saat pihaknya berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bojonegoro, diketahui tersangka berada di sekitar wilayah Polres Bojonegoro, setelah diselidiki ternyata lokasi tersangka berada di sebuah rumah di Perbatasan Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :  Polsek Tambora Berhasil Amankan 2 Pelaku Jambret Hp

“Jadi tersangka diamankan di rumah warga yang ia tumpangi, warga itu juga tidak ada hubungan keluarga dengan tersangka,” jelasnya.

Ipda Irma juga menjelaskan, untuk lokasi penangkapannya masuk di wilayah Kabupaten Tuban, namun yang menindak dari Polres Bojonegoro.

“Dan tersangka diamankan Jatanras Polres Bojonegoro pada Kamis (24/3/2022) sekitar jam 4 sore. Kemudian tiba di sini (Tenggarong) pada Sabtu pagi (26/3/2022) kemarin,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:20 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru