Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Polres Kukar Gelar Press Release

- Redaksi

Senin, 28 Maret 2022 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENGGARONG — Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan AA (48), tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan santriwatinya di Pondok Pesantren yang ia pimpin di Tenggarong, Kukar.

Proses penangkapan terhadap tersangka tersebut dapat dikatakan panjang, karena tersangka sempat kabur saat proses pelaporannya tengah dalam penyelidikan.

Tak tanggung-tanggung, tersangka kabur jauh keluar Pulau Kalimantan, tepatnya di sekitar wilayah Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut diketahui saat dilakukan penyidikan terhadap lokasi tersangka, karena sebanyak dua kali pemanggilan tak direspons oleh tersangka.

Baca Juga :  Bilal Masjid Disabet Parang, 10 Anggota Geng Motor Begal Bersenjata Ditangkap

Bahkan, sebelum surat pemanggilan itu dilakukan, tersangka sempat izin ke kampung halamannya di Jawa untuk melakukan isolasi mandiri (Isoman) sekaligus ada urusan keluarga di kampungnya.

Namun setelah itu, tersangka tak kunjung kembali hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan pemanggilan sebanyak dua kali berturut-turut, di mana pemanggilan pertama sebagai tersangka dilakukan pada 11 Maret 2022, namun yang bersangkutan tidak hadir, kemudian kembali dilakukan pemanggilan tersangka untuk kedua kalinya pada 16 Maret 2022, namun tetap tersangka tidak menghadiri.

“Selanjutnya kami keluarkan DPO untuk tersangka pada 25 Maret 2022 kemarin,” ucap Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim AKP Dedik Santoso, Minggu (27/3/2022).

Baca Juga :  Tidak Sampai 24 Jam, Polres Wajo Ringkus Pelaku Curanmor

AKP Dedik menjelaskan, proses penangkapannya tersebut dilakukan setelah dikeluarkan DPO terhadap tersangka, kemudian pihaknya bekerja sama dengan Polres Bojonegoro, karena saat proses penyelidikan selama satu pekan, diketahui tersangka berada di sekitar wilayah Polres Bojonegoro.

“Setelah itu kami berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bojonegoro untuk lokasi tersangka,” bebernya.

Selanjutnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Kukar, Ipda Irma Ikawati menerangkan, untuk proses penangkapan yaitu pada saat pihaknya berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bojonegoro, diketahui tersangka berada di sekitar wilayah Polres Bojonegoro, setelah diselidiki ternyata lokasi tersangka berada di sebuah rumah di Perbatasan Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :  Polda Jatim Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Bojonegoro

“Jadi tersangka diamankan di rumah warga yang ia tumpangi, warga itu juga tidak ada hubungan keluarga dengan tersangka,” jelasnya.

Ipda Irma juga menjelaskan, untuk lokasi penangkapannya masuk di wilayah Kabupaten Tuban, namun yang menindak dari Polres Bojonegoro.

“Dan tersangka diamankan Jatanras Polres Bojonegoro pada Kamis (24/3/2022) sekitar jam 4 sore. Kemudian tiba di sini (Tenggarong) pada Sabtu pagi (26/3/2022) kemarin,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa
FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat
Pelatihan Bakery di Lapas Jember: Langkah Tingkatkan Kemandirian WBP
Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi
Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:51 WIB

Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:13 WIB

Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:33 WIB

Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:09 WIB

Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:39 WIB

FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru