PALU, Kembali 2 Narapidana teroris kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso yang berafiliasi dengan ISIS berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Keduanya saat ini sedang menjalani sisa masa hukuman 2 tahun di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis 4 tahun dalam perkara tindak pidana teroris.
Ikrar Setia kepada NKRI yang dilakukan oleh Imran Bin Muh Ali alias Abu Ahmad alias Genda dan Mohamad Firman Bin Utomo Akuba warga Kabupaten Poso itu dilaksanakan di Aula lantai II Lapas Kelas IIA Palu, Senin (11/4/2022)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada 4 sumpah yang diucapkan keduanya saat membacakan ikrar secara serentak untuk setia kepada NKRI, berikut bunyi sumpah tersebut.
“Pada hari ini, Senin tanggal 11 April 2022, Demi Allah, Wallahi saya bersumpah:
- Saya berjanji untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan melindungi segenap tanah air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan Kesatuan Indonesia;
- Saya melepas “Baiat” saya terhadap pemimpin kelompok teroris MIT/ISIS yaitu Santoso maupun yang menggantikannya yaitu Ali Kalora dana tau pemimpin/amir organisasi jihadis lainnya;
- Saya menyesali kesalahan yang telah saya lakukan dan saya tidak akan bergabung dengan amir kelompok teroris lainnya yang terlibat dan menyetujui aksi terror dimanapun di dunia ini;
- Bersedia mengikuti program pembinaan dan deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas maupun instansi lainnya
Pernyataan ini saya sampaikan bukan karena saya berada dalam tekanan ataupun paksaan dari pihakl manapun tetapi karena saya telah menyadari bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan Islam dan pemahaman agama yang saya yakini”