Cekcok Bawa Badik, Dua Orang Pelaku Diamankan Polsek Bontang Selatan

- Redaksi

Selasa, 12 April 2022 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONTANG — Nasib dua rekan kerja ini berakhir di balik jeruji besi. AL (21) dan T (46) ditangkap anggota Unit reskrim Polsek Bontang Selatan, Sabtu (9/4/2022) pukul 20.00. Usai mereka Cek cok sama sama membawa senjata tajam jenis badik.

Awal mula kejadian diungkapkan Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, AL dan T tingal bersama 1 kos dan sama-sama bekerja di tempat pengeringan ikan di Jalan Pelabuhan 3, Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan.

Baca Juga :  Polda NTB Gelar Konferensi Pers dan Pemusnahan BB Narkoba

Sebelum kejadian, tersangka AL tidak masuk kerja untuk menurunkan bongkaran garam. Merasa tak adil, T pun memberitahukan kejadian itu kepada majikannya. “Tersangka ini tersinggung merasa dilaporkan, akhirnya besoknya mereka cekcok, tersangka mengejar korban dengan menggunakan badik,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikejar menggunakan badik, T berusaha menyelamatkan diri dengan bersembunyi di rumah warga sekitar. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung menelpon Polsek Bontang Selatan , Sebelum digelandang ke Polsek Bontang Selatan , tersangka sempat mengelabui petugas dengan membuang badiknya ke semak-semak. Namun akhirnya berhasil ditemukan. Saat kejadian, AL diketahui dalam kondisi mabuk, usai menenggak miras oplosan.

Baca Juga :  Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat Amankan Terduga Pelaku Pemilik Narkoba di Sebuah Rumah Kelurahan Kuang

“Kami Langsung ke TKP saat dapat laporan, kami amankan tersangka, korban juga kami bawa, untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Sesampainya di Mapolsek Bontang Selatan. Tersangka memberi informasi kepada Petugas , bahwa korban juga kerap membawa sajam. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan tas, ditemukan sebuah badik yang disimpan dalam tumpukan baju.

Baca Juga :  Bobol Counter HP, Remaja 17 Tahun Asal Kaliangkrik Harus Berhadapan Dengan Hukum

“Atas dasar itu, tersangka dan korban kami tahan, karena sama-sama membawa senjata tajam,” sebutnya.

Kini keduanya telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan, beserta barang bukti dua buah badik. Mereka dijerat pasal 335 (1) KUHP dan atau pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam
Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:14 WIB

Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:54 WIB

Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

Berita Terbaru