Polsek Kaloran Tangkap Dua DPO Tersangka Kasus Perjudian

- Redaksi

Rabu, 13 April 2022 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temanggung – Polsek Kaloran Polres Temanggung Polda Jateng berhasil menangkap dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana perjudian.

Mendasari Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/III/2022/SPKT/Polsek Kaloran/Polres Temanggung/Polda Jateng tanggal 27 Maret 2022 tentang tindak pidana perjudian, pada kejadian tersebut Polsek Kaloran berhasil mengaman dua tersangka dilokasi kejadian dan tiga orang menjadi DPO, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan kedua tersangka DPO berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Joho Desa Gandon Kecamatan Kaloran.

Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin melalui Kapolsek Kaloran AKP Tajudin menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Kaloran melakukan penyelidikan DPO kasus perjudian jenis Qiu-Qiu yang terjadi pada hari Minggu Tanggal 27 Maret 2022, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 petugas mendapat informasi bahwa para pelaku sudah berada dirumahnya kemudian sekitar pukul 05.30 Wib. Kanit Reskrim dan anggota berhasil menangkap 2 (Dua) pelaku DPO.

“Kedua DPO yang berhasil diamankan dirumahnya atas nama A (25) dan G (53) keduanya merupakan warga Desa Gandon Kecamatan Kaloran,” jelas Kapolsek. Rabu (13/4/2022).

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih mengejar satu lagi DPO dengan kasus yang sama atas Nama R (25), dan pihaknya berkomitmen akan terus memberantas tindak pidana kasus perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya para tersangka saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal Tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 303 ayat (1) ke -3 KUHPidana sub Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana.” pungkasnya.

Baca Juga :  Mencuri Untuk Top Up Game Online, 5 Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Berau

Sementara itu saat ditemui diruang kerjanya Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Burhanudin menyampaikan terkait pemberitaan salah satu media yang masuk bahwa adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota dilapangan, pihaknya sudah memerintahkan Kasi Propam Polres untuk terjun langsung.

“Saya sudah memerintahkan Kasi Propam untuk mengecek kelapangan dan apabila terbukti ada pelanggaran akan kami tindak lanjuti,” ungkap Kapolres.

(Adi/Humas Polres Temanggung)

Berita Terkait

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi
Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa
Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan
Beraksi Di Tamansari, DPO Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembali Mengungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi
Karaoke C Diduga Sediakan Ekstasi, Narkoba dan Wanita Pengibur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:41 WIB

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:41 WIB

Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Minggu, 17 Desember 2023 - 12:08 WIB

Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa

Senin, 11 Desember 2023 - 19:43 WIB

Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB

Polsek

Unit Samapta Polsek Mengwi Sambangi Kantor BNI Kapal

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:49 WIB