Polsek Kaloran Tangkap Dua DPO Tersangka Kasus Perjudian

- Redaksi

Rabu, 13 April 2022 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temanggung – Polsek Kaloran Polres Temanggung Polda Jateng berhasil menangkap dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana perjudian.

Mendasari Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/III/2022/SPKT/Polsek Kaloran/Polres Temanggung/Polda Jateng tanggal 27 Maret 2022 tentang tindak pidana perjudian, pada kejadian tersebut Polsek Kaloran berhasil mengaman dua tersangka dilokasi kejadian dan tiga orang menjadi DPO, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan kedua tersangka DPO berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Joho Desa Gandon Kecamatan Kaloran.

Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin melalui Kapolsek Kaloran AKP Tajudin menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Kaloran melakukan penyelidikan DPO kasus perjudian jenis Qiu-Qiu yang terjadi pada hari Minggu Tanggal 27 Maret 2022, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 petugas mendapat informasi bahwa para pelaku sudah berada dirumahnya kemudian sekitar pukul 05.30 Wib. Kanit Reskrim dan anggota berhasil menangkap 2 (Dua) pelaku DPO.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua DPO yang berhasil diamankan dirumahnya atas nama A (25) dan G (53) keduanya merupakan warga Desa Gandon Kecamatan Kaloran,” jelas Kapolsek. Rabu (13/4/2022).

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih mengejar satu lagi DPO dengan kasus yang sama atas Nama R (25), dan pihaknya berkomitmen akan terus memberantas tindak pidana kasus perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya para tersangka saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal Tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 303 ayat (1) ke -3 KUHPidana sub Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana.” pungkasnya.

Sementara itu saat ditemui diruang kerjanya Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Burhanudin menyampaikan terkait pemberitaan salah satu media yang masuk bahwa adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota dilapangan, pihaknya sudah memerintahkan Kasi Propam Polres untuk terjun langsung.

“Saya sudah memerintahkan Kasi Propam untuk mengecek kelapangan dan apabila terbukti ada pelanggaran akan kami tindak lanjuti,” ungkap Kapolres.

(Adi/Humas Polres Temanggung)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru