Dalam Waktu 2 Jam, Polisi Blora Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

- Redaksi

Rabu, 13 April 2022 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA — Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial THK, (30). Warga asal kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro ini diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah kecamatan Cepu.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan korban bernama Febby Firy Artanti, seorang warga yang tinggal di Perum Grand Galaxy RT 06 RW 14 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.

Bahwa korban telah kehilangan
1 (satu) unit pompa air merk SIMIZU JET PUMP pada hari Minggu, (10/04/2022) sekitar pukul 16.00 wib.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya korban menceritakan bahwa dirinya sudah 2 kali kehilangan barang. Selain Jet pump, sebelumnya yaitu pada hari Rabu, (30/03/2022) lalu ia telah kehilangan 1 (satu) unit kipas angin merk COSMOS , 1 (satu) unit setrika dan 1 (satu) buah tabung gas Elpiji ukuran 3 Kg.

Baca Juga :  Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso,SH untuk melakukan penyelidikan. “Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diketahui berinisial THK. Dan pelaku diamankan saat berada di rumah kontrakannya di kampung Megalrejo Balun,” kata Kapolsek AKP Agus Budiana, Rabu, (13/04/2022).

“Laporan hari Minggu Tanggal 04 April 2022 Pukul 16.00 wib, dan unit Reskrim bergerak cepat pada pukul 18.00 wib tersangka berhasil ditangkap,” tambah Kapolsek.

Masih tambah AKP Agus Budiana, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengaku bahwa telah melakukan tindakan yang sama pada dua rumah yang berbeda namun masih pada lokasi di Perumahan Grand Calaxy Kelurahan Balun Cepu.

Baca Juga :  Edy Mulyadi Ditahan, Polri Persilakan Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  • 1 (Buah) kaos warna Hitam  yang bertulis Bali.
  • 1 (Buah) celana pendek warna putih merk ALTIC.
  • 2 (dua) Buah tangga yang terbuat dari kayu.
  • 4 (Empat) buah tabung elpiji ukuran 3 Kg .

“Kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada 3 lokasi berbeda,” tandas Kapolsek AKP Agus Budiana.

Adapun rumah lain yang berhasil disatroni di Perum Grand Galaxy oleh tersangka adalah rumah Prihartini pada hari Senin, (04/04/2022) pelaku berhasil membawa lari 2 (dua) tabung gas  ELPIJI ukuran 3 Kg. Kemudian di rumah Agus Sugiyanto, pada hari Minggu, (10/04/2022) pelaku berhasil mengambil 2 (dua) tabung gas  ELPIJI ukuran 3 Kg.

Baca Juga :  Satreskrim Polrestabes Medan Ciduk 10 Pelaku Begal yang 23 Kali Beraksi

Kerugian total dari para korban sekitar Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Kemudian kepada warga, Kapolsek berpesan agar selalu hati hati dan waspada. Terutama saat meninggalkan rumah agar dipastikan rumah terkunci dan jika ditinggal pergi jauh dalam jangka waktu lama agar dititipkan pada tetangga sekitar.

“Kejahatan mengintai setiap saat, untuk itu kita harus selalu waspada. Jangan ceroboh dan jangan lengah,” pungkas Kapolsek.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor
Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut
Setahun Kuras Rekening Majikan, ART Sekaligus Perawat Lansia Ditangkap Polsek Kalideres
Viral Aksi Pembacokan Pelajar di Palmerah, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Jebak Korban Lewat Perkenalan, Komplotan Wanita ini Bawa Kabur Motor dan Handphone Diringkus Polsek Kalideres
Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:54 WIB

DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:29 WIB

Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:28 WIB

Setahun Kuras Rekening Majikan, ART Sekaligus Perawat Lansia Ditangkap Polsek Kalideres

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:13 WIB

Viral Aksi Pembacokan Pelajar di Palmerah, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Berita Terbaru