BLORA — Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial THK, (30). Warga asal kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro ini diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah kecamatan Cepu.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan korban bernama Febby Firy Artanti, seorang warga yang tinggal di Perum Grand Galaxy RT 06 RW 14 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
Bahwa korban telah kehilangan
1 (satu) unit pompa air merk SIMIZU JET PUMP pada hari Minggu, (10/04/2022) sekitar pukul 16.00 wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya korban menceritakan bahwa dirinya sudah 2 kali kehilangan barang. Selain Jet pump, sebelumnya yaitu pada hari Rabu, (30/03/2022) lalu ia telah kehilangan 1 (satu) unit kipas angin merk COSMOS , 1 (satu) unit setrika dan 1 (satu) buah tabung gas Elpiji ukuran 3 Kg.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso,SH untuk melakukan penyelidikan. “Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diketahui berinisial THK. Dan pelaku diamankan saat berada di rumah kontrakannya di kampung Megalrejo Balun,” kata Kapolsek AKP Agus Budiana, Rabu, (13/04/2022).
“Laporan hari Minggu Tanggal 04 April 2022 Pukul 16.00 wib, dan unit Reskrim bergerak cepat pada pukul 18.00 wib tersangka berhasil ditangkap,” tambah Kapolsek.
Masih tambah AKP Agus Budiana, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengaku bahwa telah melakukan tindakan yang sama pada dua rumah yang berbeda namun masih pada lokasi di Perumahan Grand Calaxy Kelurahan Balun Cepu.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- 1 (Buah) kaos warna Hitam yang bertulis Bali.
- 1 (Buah) celana pendek warna putih merk ALTIC.
- 2 (dua) Buah tangga yang terbuat dari kayu.
- 4 (Empat) buah tabung elpiji ukuran 3 Kg .
“Kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada 3 lokasi berbeda,” tandas Kapolsek AKP Agus Budiana.
Adapun rumah lain yang berhasil disatroni di Perum Grand Galaxy oleh tersangka adalah rumah Prihartini pada hari Senin, (04/04/2022) pelaku berhasil membawa lari 2 (dua) tabung gas ELPIJI ukuran 3 Kg. Kemudian di rumah Agus Sugiyanto, pada hari Minggu, (10/04/2022) pelaku berhasil mengambil 2 (dua) tabung gas ELPIJI ukuran 3 Kg.
Kerugian total dari para korban sekitar Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Kemudian kepada warga, Kapolsek berpesan agar selalu hati hati dan waspada. Terutama saat meninggalkan rumah agar dipastikan rumah terkunci dan jika ditinggal pergi jauh dalam jangka waktu lama agar dititipkan pada tetangga sekitar.
“Kejahatan mengintai setiap saat, untuk itu kita harus selalu waspada. Jangan ceroboh dan jangan lengah,” pungkas Kapolsek.
(Adi)