Nekat Curi HP, Uang Dan Perhiasan, Seorang Pria Asal Kunduran Blora Ditangkap Petugas

- Redaksi

Kamis, 14 April 2022 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA — Petugas gabungan yang terdiri dari Tim Resmob Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Kunduran Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, (53) warga kecamatan Kunduran Kabupaten Blora, Rabu, (13/04/2022) malam.

S diamankan petugas, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah desa Klokah kecamatan Kunduran. Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Hand Phone merk Oppo warna biru hasil kejahatannya.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kapolsek Kunduran Iptu Kumaidi mengungkapkan bahwa kejadian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada
hari Senin, tanggal 27 September 2021 silam, di dalam rumah korban yang bernama Maryati, dengan alamat dukuh Pacing Desa Klokah Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awal mula kejadian pada tanggal 27 September 2021. Telah terjadi peristiwa mengambil barang milik orang lain tanpa seizin dengan pemiliknya berupa 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo warna biru, 1 (satu) buah kalung emas berat 4,5 gram dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah),” ucap Kapolsek Kunduran, Kamis, (14/04/2022).

Lebih lanjut Kapolsek Kunduran menguraikan bahwa modus pelaku dalam melakukan aksinya adalah memanfaatkan situasi saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggalkan korban pergi ke sawah.

“Sekira pukul 06.00 wib
pelapor keluar rumah menuju sawah dan rumah ditinggal dalam keadaan kosong kemudian sekira pukul 09.00 wib, pelapor pulang dari sawah. Sesampainya di rumah pelapor melihat rumahnya berantakan selanjutnya pelapor mengecek di dalam kamar ternyata barang-barang milik pelapor telah hilang,” beber Kapolsek.

Kepada petugas, pelaku mengaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok kamar mandi belakang sebelah timur yang saat itu masih dalam perbaikan setelah itu masuk ke dalam rumah kemudian mengambil barang berharga milik pelapor berupa 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo warna Biru, emas, serta uang tunai.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Selanjutnya kepada warga, Kapolsek Kunduran berpesan agar tidak lengah dalam menjaga keamanan rumah. Apalagi saat rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong agar betul betul dikunci dan jika ditinggal pergi dalam jangka waktu lama agar dititipkan kepada tetangga.

“Kita harus hati hati dan waspada, pastikan rumah terkunci saat ditinggalkan. Dan apabila ditinggal dalam jangka waktu lama, misal saat mudik lebaran silahkan titipkan kepada keluarga ataupun tetangga dekat,” tandas Kapolsek Kunduran.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru