Polsek Urban Pitumpanua Ciduk Pelaku Pencurian

- Redaksi

Jumat, 15 April 2022 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengkang, Wajo – Jajaran unit Polsek Urban Ptumpanua Kabupaten Wajo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian terhadap korban ibu rumah tangga (IRT) di Kacamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, pada hari Jumat 15 April 2022 sekitar Jam 19.30 wita.

Kapolsek Urban Pitumpanua Kompol Andi Rahmat SH didampingi Panit II Reskrim Polsek Urban Pitumpanua Aipda Jenry Citra dan anggota mengamankan pelaku pencurian bertempt di Jalan Mattugengkeng Kel. Siwa Kec. Pitumpanua Kab. Wajo adapun identitas pelaku yang di amankan tersebut yaitu a.n Yusran Darwis alias Intang 36 tahun, Desa Babang Dusun Solosikaso Kec. Larompong Selatan Kab. Luwu.

Baca Juga :  Pengembalian Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus, Kapolresta Mataram Tuai Apresiasi Dari Masyarakat

Penangkapan pelaku, lanjut Kompol Andi Rahmat berdasarkan: LPB/212 /IV/2022/SULSEL /RES WAJO / SEK PITUMPANUA Tangga 15 April 2022 kejadian pada hari jumat tanggal 15 April 2022 di Puskesmas Siwa Kel. Bulete Kec. Pitumpanua Kab. Wajo.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi kejadian pada jumat tanggal 15 April 2022 sekitar pukul 02 .00 Wita bertempt di Puskesmas Siwa Kel. Bulete Kec. Pitumpanua Kab. Wajo telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban atas nama Perempuan Martan Bin Cambong, 42 tahun alamat kampung Simpellu Desa Simpellu Kec. Pitumpanua Kabupaten Wajo.Ujarnya

Baca Juga :  Polsek Medan Area Tembak Seorang Dari Dua Pelaku Curanmor

Dimana pelaku dengan cara pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor kemudian yang diduga pelaku turun berjalan kaki masuk ke puskesmas menuju ke ruang inap dan yang diduga pelaku masuk kedalam ruangan dan mengambil hp milik korban yang tertidur yang disimpan di samping tempat tidur dan nanti korban mengetahui barang miliknya tidak ada setelah korban bangun atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000.

Baca Juga :  Video Sadis Penyiksaan Anak Kecil Beredar, Mabes Polri Diminta Segera Bertindak

Dari hasil interogasi pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa dia yang telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap korbanya.

Tindakan yang di lakukan mengamankan pelaku selanjutnya membawa ke Polsek untuk diamankan dan menjalani proses hukum selanjutnya.Tutupnya

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas
Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:49 WIB

Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:45 WIB

Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas

Berita Terbaru