Paser – Satuan Reserse Polres Paser berhasil mengamankan pelaku dugaan Penyalahgunaan Pengangkutan bahan bakar minyak (solar) yang disubsidi Pemerintah tanpa izin di Jalan Untung Suropati Desa Jone Kec Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim Kamis (14/4/2022) .
Berawal informasi dari masyarakat bahwa maraknya terjadi kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah diwilayah Kab. Paser.
kemudian di lakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil pick up tersebut, dari hasil pemeriksaan tersebut di ketahui bahwa supir mobil tersebut tidak bisa menunjukkan legalitas atau surat izin pengangkutan BBM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sat Reskrim Polres paser berhasil mengamankan barang bukti yang berupa satu unit 1 ( Satu ) Unit Mobil Toyota Pick up Warna Hitam Nopol KT 8353 CC dan 10 jirigent berkapasitas 20 liter berisi BBM jenis solar kurang lebih 200 liter.
pelaku dikenakan Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Untuk selanjutnya, pelaku berikut mobil bermuatan penuh BBM langsung diangkut ke Polres paser guna penyidikan lebih lanjut.(*)