Sat Narkoba Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Narkotika Jenis Sabu

- Redaksi

Selasa, 19 April 2022 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Satuan Narkoba Polresta Mamuju kembali meringkus pelaku penggunaan narkotika jenis sabu di Desa kakulasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten mamuju.

Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan barang bukti Sabu, Petugas juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka diantaranya UM (35), HD (42) warga kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju. Dan dan YS (39) Warga Desa polo pangale, Kabupaten Mamuju Tengah

Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Jamaluddin, dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari hasil Lidik sebelumnya bahwa tersangka UM (35) selalu pengedar sabu di kecamatan Tommo.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari penangkapan tersangka UM (35) ini dimana ditemukan pelaku telah mengusai, memiliki 2 (dua) saset narkotika jenis shabu, (satu saset ukuran sedang seharga jual Rp. 950.000. – 1 (Satu) saset ukuran kecil dengan nilai harga jual Rp. 200.000),” Kata Jamaluddin.

Tidak sampai disitu, Dari hasil penangkapan tersanka ini dan di dapatkan pengakuan bahwa barang tersebut di peroleh dari pelaku lainnya yakni HD (42) dan saat diamankan atas pengakuan dari tersanka HD (42) barang tersebut bdi dapatkan dari YS (39) Warga Desa polo pangale, Kabupaten Mamuju Tengah

“Untuk tersangka YS (39) Warga Desa polo pangale, Kabupaten Mamuju Tengah Kita amankan tepat di depan SD 1 Kab. Mamuju, jalan Sultan Hasanuddin, kab. Mamuju, dan  selanjutnya ke tiga org tersebut dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”Ungkap Jamaluddin.

Selain mengamankan ketiga tersangka, kata Jamaluddin, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 ( dua ) Sachet,  1 ( satu ) Sachet kecil, 1 ( satu ) Sachet ukuran sedang, yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 3 ( tiga ) unit Hp

Sementara untuk pasal yang disangkakan ketiga tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) , pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.(*/fth)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor
Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut
Setahun Kuras Rekening Majikan, ART Sekaligus Perawat Lansia Ditangkap Polsek Kalideres
Viral Aksi Pembacokan Pelajar di Palmerah, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Jebak Korban Lewat Perkenalan, Komplotan Wanita ini Bawa Kabur Motor dan Handphone Diringkus Polsek Kalideres
Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:54 WIB

DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:28 WIB

Setahun Kuras Rekening Majikan, ART Sekaligus Perawat Lansia Ditangkap Polsek Kalideres

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:13 WIB

Viral Aksi Pembacokan Pelajar di Palmerah, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:52 WIB

Jebak Korban Lewat Perkenalan, Komplotan Wanita ini Bawa Kabur Motor dan Handphone Diringkus Polsek Kalideres

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Berita Terbaru