Sat Narkoba Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Narkotika Jenis Sabu

- Redaksi

Selasa, 19 April 2022 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Satuan Narkoba Polresta Mamuju kembali meringkus pelaku penggunaan narkotika jenis sabu di Desa kakulasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten mamuju.

Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan barang bukti Sabu, Petugas juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka diantaranya UM (35), HD (42) warga kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju. Dan dan YS (39) Warga Desa polo pangale, Kabupaten Mamuju Tengah

Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Jamaluddin, dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari hasil Lidik sebelumnya bahwa tersangka UM (35) selalu pengedar sabu di kecamatan Tommo.

“Dari penangkapan tersangka UM (35) ini dimana ditemukan pelaku telah mengusai, memiliki 2 (dua) saset narkotika jenis shabu, (satu saset ukuran sedang seharga jual Rp. 950.000. – 1 (Satu) saset ukuran kecil dengan nilai harga jual Rp. 200.000),” Kata Jamaluddin.

Tidak sampai disitu, Dari hasil penangkapan tersanka ini dan di dapatkan pengakuan bahwa barang tersebut di peroleh dari pelaku lainnya yakni HD (42) dan saat diamankan atas pengakuan dari tersanka HD (42) barang tersebut bdi dapatkan dari YS (39) Warga Desa polo pangale, Kabupaten Mamuju Tengah

Baca Juga :  Selama 3 Bulan, Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran 115 Kg Sabu

“Untuk tersangka YS (39) Warga Desa polo pangale, Kabupaten Mamuju Tengah Kita amankan tepat di depan SD 1 Kab. Mamuju, jalan Sultan Hasanuddin, kab. Mamuju, dan  selanjutnya ke tiga org tersebut dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”Ungkap Jamaluddin.

Baca Juga :  Polsek Cilincing Jakut Bekuk Maling Motor di Marunda

Selain mengamankan ketiga tersangka, kata Jamaluddin, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 ( dua ) Sachet,  1 ( satu ) Sachet kecil, 1 ( satu ) Sachet ukuran sedang, yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 3 ( tiga ) unit Hp

Sementara untuk pasal yang disangkakan ketiga tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) , pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.(*/fth)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor,Dua Palaku Berhasil Diringkus
Operasi Malam Polsek Neglasari Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan
Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri Motor Modus Kurir, Sudah Lima Kali Beraksi
Dua Begal di Tambora Bawa Senpi Ketangkep Warga
Satgas Bea Cukai Dongkrak Kinerja Pengawasan, Penindakan Mencapai Rp6,8 Triliun
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 18:37 WIB

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor,Dua Palaku Berhasil Diringkus

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Operasi Malam Polsek Neglasari Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:45 WIB

Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri Motor Modus Kurir, Sudah Lima Kali Beraksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Dua Begal di Tambora Bawa Senpi Ketangkep Warga

Berita Terbaru