Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Meringkus 2 Bandar Sabu

- Redaksi

Jumat, 27 Mei 2022 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 2 pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja, pengedar tersebut diantaranya berinisial APW (24) dan MF (26).

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 KG) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 (tujuh puluh dua koma tiga puluh satu) gram

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar barang terlarang jenis narkoba

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ke 2 orang pelaku diantaranya berinisial APW (24) dan MF (26) berikut barang bukti yang berhasil diamankan di 3 lokasi berbeda diantaranya di Cengkareng, Jakarta Barat, Kemayoran Jakarta Pusat dan di Kos-kosan Kramat Jati Jakarta Timur,” ujar Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar press conference di Mapolres, Jumat, 27/5/2022.

Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan pengungkapan yang dipimpin oleh kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari dan kanit 3 Akp Laksamana ini merupakaan hasil pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba di komplek permata atau yang dikenal dengan sebutan komplek ambon

“Dari hasil pengungkapan tersebut kemudian kami melakukan pengembangan di jaringan atasnya,” ucap pasma

Baca Juga :  Sat Brimob Polda NTB Turunkan AWC Padamkan Kebakaran di Batu Dawa

Pasma melanjutkan, dari hasil pengungkapan di jalan intan Cengkareng Jakarta Barat (tkp1) kami mengamankan seorang berinisial APW dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram

Selanjutnya dari penangkapan tersebut tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tsk MF pada Hari Sabtu, tanggal 21 Mei 2022 sekitar jam 01.00 Wib di Jl. Tembaga Raya Dalam 3 RT.006/RW.004 Kel. Harapan Mulya Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat (TKP-2).

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tsk ditemukan barang bukti 1 (satu) Plastik Klip Berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 10,68 (sepuluh koma enam puluh delapan) gram didalam bungkus rokok sampoerna mild dan 1 (satu) Plastik Klip berisi 4 (empat) Linting Narkotika Jenis Ganja dengan Berat Bruto 3,31 (Tiga Koma Tiga Puluh Satu) Gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hijau miliknya.

“Tak berhenti sampai disitu saja kemudian tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui masih menyimpan barang bukti lain di rumah kost pelaku,” imbuhnya

Selanjutnya tim menuju ke TKP 3 di Kos-kosan Jl. Ciliwung No.93-A RT.010/RW.006 Kel. Cililitan Kec. Kramat Jati Jakarta Timur dan menemukan barang bukti 1 (satu) Paket Besar Plastik Warna Bening Yang Berisi Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto 1.500 (Seribu Lima Ratus) Gram, 9 (sembilan) Plastik Klip yang Berisi Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto total 916,31 (Sembilan Ratus Enam Belas Koma Tiga Puluh Satu) Gram, dan 1 (satu) Plastik Klip Sedang Yang Berisi Narkotika Jenis Ganja dengan Berat Bruto 69 (Enam Puluh Sembilan) Gram, 2 (dua) Buku Catatan Penjualan Narkotika Jenis Sabu, dan 1 (satu) Buah Timbangan Digital Warna Silver dari dalam rumah kost tersangka.

Baca Juga :  Bawa Celurit Hendak Tawuran 5 Pemuda Diamankan Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon

“Total barang bukti yang diamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 KG) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 (tujuh puluh dua koma tiga puluh satu) gram dengan nilai barang bukti tersebut sekitar Rp. 2.800.000.000 ,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah),” pungkasnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara

Ramdan/Red. (MCC)

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Berita Terkait

Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Di Malam Hari, Unit Patroli Sambangi Tempat Suc
Ike Farida Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Dalam Kasus Sumpah Palsu
Polres Jakarta Utara Gelar Jumat Curhat Keliling di Masjid Jami Ar-Rahman Kelapa Gading
Polri Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pejabat Tinggi
Bangunan Reklame Bertengger Diduga Jadi Permainan Oknum Pejabat
Ciptakan Situasi Kondusif Pasca Pemungutan Suara, Polsek Petang Tingkatkan Patroli
Ucapan Selamat Ketua DPD Partai Garuda Bali Kepada I Wayan Koster Dan I Nyoman Giri Prasta
DPC Partai Garuda Badung Mengucapkan Selamat Kepada I Wayan Adi Arnawa, SH. Dan I Bagus Alit Sucipta, SH
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:09 WIB

Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Di Malam Hari, Unit Patroli Sambangi Tempat Suc

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:18 WIB

Ike Farida Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Dalam Kasus Sumpah Palsu

Sabtu, 30 November 2024 - 12:06 WIB

Polres Jakarta Utara Gelar Jumat Curhat Keliling di Masjid Jami Ar-Rahman Kelapa Gading

Jumat, 29 November 2024 - 22:24 WIB

Polri Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pejabat Tinggi

Jumat, 29 November 2024 - 14:49 WIB

Bangunan Reklame Bertengger Diduga Jadi Permainan Oknum Pejabat

Berita Terbaru