Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

konferensi Pers Polres Metro Jakarta Barat peredaran sabu seberat 19 kilogram (Lensapolri.com/kbr)

konferensi Pers Polres Metro Jakarta Barat peredaran sabu seberat 19 kilogram (Lensapolri.com/kbr)

JAKARTA,LENSAPOLRI.com — Pasangan suami istri berinisial ML dan RS ditangkap Polsek Kalideres bersama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah rumah kos di Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Jumat (21/11/2025), diduga terlibat peredaran narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan, penangkapan tersebut hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan barang bukti sabu seberat 19 kilogram.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 19 paket besar berwarna hitam yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 19.000 gram atau 19 kilogram,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (2/12/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita empat unit telepon genggam yang diduga digunakan para pelaku untuk berkomunikasi dan mengoordinasikan distribusi barang haram tersebut.

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Berdasarkan hasil pemeriksaan, ML dan RS mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AB atas perintah pelaku lain berinisial AJ. Keduanya disebut dibelikan tiket perjalanan menuju Pekanbaru untuk mengambil sabu yang telah disiapkan.

“Pasangan ini dijanjikan upah sebesar Rp 26 juta serta satu paket sabu,” kata Twedi.

Setelah mengambil barang pada 19 November 2025, ML dan RS diarahkan membawa sabu tersebut melalui jalur darat menuju Jakarta dan tiba pada 21 November 2025. Namun, sebelum sempat diedarkan atau diserahkan kepada pihak lain, keduanya lebih dulu ditangkap petugas.


Atas perbuatannya, ML dan RS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.

 

Polisi masih memburu dua terduga pelaku lain, yakni AB dan AJ, serta terus mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut.


(Rdw/Kbr)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Kenal Libur, Polisi-TNI dan Pemkot Jakbar Bersinergi Jaga Kamtibmas Saat Libur Iduladha
Patroli Blue Light Polsek Kebon Jeruk Dapat Apresiasi Warga Saat Jaga Wilayah di Dini Hari
Curanmor di Bawah JPO Grogol Digagalkan, Satu Pelaku Berhasil Diamankan
Patroli Skala Sedang Polres Jakbar Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan
Intimidasi dan Aniaya Korban, Tiga Pelaku Curas Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cengkareng
Polsek Benda Gelar Razia Stasioner dan Patroli Mobile Antisipasi Guantibmas, Situasi Wilayah Aman Kondusif
Komplotan Spesialis Motor Parkir Dibekuk, Hasil Curian Dipakai Beli Narkoba
Wakapolres Jakbar Pimpin Patroli Mobile dan Razia Kejahatan Jalanan Dini Hari
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:18 WIB

Patroli Blue Light Polsek Kebon Jeruk Dapat Apresiasi Warga Saat Jaga Wilayah di Dini Hari

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:16 WIB

Curanmor di Bawah JPO Grogol Digagalkan, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:14 WIB

Patroli Skala Sedang Polres Jakbar Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:12 WIB

Intimidasi dan Aniaya Korban, Tiga Pelaku Curas Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cengkareng

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polsek Benda Gelar Razia Stasioner dan Patroli Mobile Antisipasi Guantibmas, Situasi Wilayah Aman Kondusif

Berita Terbaru