Dua Terduga Pelaku Kasus Narkoba Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram

- Redaksi

Rabu, 22 Februari 2023 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Sat Res Narkoba Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengungkap perkara tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya, (20/02/2023) pada pukul 22:00 Wita.

Dari pengungkapan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan menggeledah 3 lokasi yang ada hubungannya dengan kedua terduga.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram Brutto. Barang tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat Komunikasi berupa Hp, alat konsumsi seperti pipa hisap, bong, pipet yang sudah diruncingkan serta sejumlah uang tunai dan sepeda motor yang digunakan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BB tersebut sudah kami amankan bersama kedua terduga pelaku. Saat ini mereka sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram,”ungkap Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat ditemui media ini (21/02/2023) di ruang kerjanya.

Lanjutnya, kedua terduga yang diamankan adalah PR, pria 39 tahun, alamat Turide, Kecamatan Sandubaya dan LD, pria 35 tahun, alamat Punia kecamatan Mataram.

“Berdasarkan data yang di peroleh para terduga ini sudah pernah diamankan dan terbukti sebagai pengguna aktif lalu menjalankan rehab. Namun kini terduga malah diduga sebagai pengedar atau menjual sabu sesuai bukti yang kami peroleh,”jelas Yogi kepada media ini.

Perlu diketahui Lanjut Pria tinggi, putih dan doyan guyon dengan rekan-rekan wartawan ini, bahwa terungkapnya kasus tersebut berkat adanya informasi yang disampaikan masyarakat. Ini membuktikan bahwa kontribusi masyarakat terhadap keinginan memberantas narkoba di wilayah Kota Mataram cukup tinggi.

“Untuk itu kami atas nama Polresta mataram menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat atas kerjasama nya selama ini,”ucap Yogi.

Atas pengungkapan ini, terhadap kedua terduga diancam pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

( MJ )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor
Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut
Setahun Kuras Rekening Majikan, ART Sekaligus Perawat Lansia Ditangkap Polsek Kalideres
Viral Aksi Pembacokan Pelajar di Palmerah, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Jebak Korban Lewat Perkenalan, Komplotan Wanita ini Bawa Kabur Motor dan Handphone Diringkus Polsek Kalideres
Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:54 WIB

DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:29 WIB

Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:13 WIB

Viral Aksi Pembacokan Pelajar di Palmerah, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:52 WIB

Jebak Korban Lewat Perkenalan, Komplotan Wanita ini Bawa Kabur Motor dan Handphone Diringkus Polsek Kalideres

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Berita Terbaru