Hati Hati , Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAWA BARAT – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik produsen, penjual, maupun pembeli, akan dikenakan sanksi pidana berat.

‎Finari menjelaskan, sanksi tersebut diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Bea dan Cukai, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

‎“Sesuai Pasal 54 UU Bea Cukai, siapa pun yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal, dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp200 juta,” ujar Finari usai kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10).

‎Dalam kesempatan itu, Finari menyebut Cirebon menjadi daerah dengan peredaran rokok ilegal tertinggi di Jawa Barat, disusul oleh Purwakarta. Jawa Barat disebut sebagai jalur strategis distribusi rokok ilegal karena letaknya yang menghubungkan wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.

‎“Secara keseluruhan, kami menargetkan pemusnahan 78,5 juta batang rokok ilegal di wilayah Jawa Barat. Ini penting karena Jabar menjadi jalur lintas perdagangan dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” ungkapnya.

‎Menurut Finari, masyarakat sering tergiur harga murah rokok ilegal yang dijual di warung atau toko kecil. Padahal, tindakan tersebut tetap melanggar hukum dan merugikan negara.

‎“Karena rokok ilegal lebih murah, banyak masyarakat beralih dari rokok legal. Tapi ini jelas pelanggaran, dan kami mendorong masyarakat melapor jika menemukan warung yang menjual rokok ilegal,” tegasnya.


‎Finari juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP terdekat atau Kantor Bea Cukai apabila mengetahui peredaran rokok ilegal. Hingga Oktober 2025, DJBC Jawa Barat telah melakukan penindakan terhadap 78 juta batang rokok ilegal, dan menargetkan total 90 juta batang hingga akhir tahun.

‎“Rokok-rokok ilegal ini sebagian besar berasal dari luar Jawa Barat. Wilayah kami bukan tempat produksi, tapi menjadi area pelintasan dan pemasaran,” pungkas nya

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Berita Terbaru

Berita Polres

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB