Hati Hati , Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAWA BARAT – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik produsen, penjual, maupun pembeli, akan dikenakan sanksi pidana berat.

‎Finari menjelaskan, sanksi tersebut diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Bea dan Cukai, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

‎“Sesuai Pasal 54 UU Bea Cukai, siapa pun yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal, dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp200 juta,” ujar Finari usai kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10).

‎Dalam kesempatan itu, Finari menyebut Cirebon menjadi daerah dengan peredaran rokok ilegal tertinggi di Jawa Barat, disusul oleh Purwakarta. Jawa Barat disebut sebagai jalur strategis distribusi rokok ilegal karena letaknya yang menghubungkan wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.

‎“Secara keseluruhan, kami menargetkan pemusnahan 78,5 juta batang rokok ilegal di wilayah Jawa Barat. Ini penting karena Jabar menjadi jalur lintas perdagangan dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” ungkapnya.

‎Menurut Finari, masyarakat sering tergiur harga murah rokok ilegal yang dijual di warung atau toko kecil. Padahal, tindakan tersebut tetap melanggar hukum dan merugikan negara.

‎“Karena rokok ilegal lebih murah, banyak masyarakat beralih dari rokok legal. Tapi ini jelas pelanggaran, dan kami mendorong masyarakat melapor jika menemukan warung yang menjual rokok ilegal,” tegasnya.


‎Finari juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP terdekat atau Kantor Bea Cukai apabila mengetahui peredaran rokok ilegal. Hingga Oktober 2025, DJBC Jawa Barat telah melakukan penindakan terhadap 78 juta batang rokok ilegal, dan menargetkan total 90 juta batang hingga akhir tahun.

‎“Rokok-rokok ilegal ini sebagian besar berasal dari luar Jawa Barat. Wilayah kami bukan tempat produksi, tapi menjadi area pelintasan dan pemasaran,” pungkas nya

Baca Juga :  Kapolres Majalengka Memimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa dari PC SPAI FSPMI Kabupaten Majalengka
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas
Heri Shadewa Sampaikan Pesan Semangat kepada Wartawan Lensa Polri: Jaga Kekompakan dan Integritas
Tujuh Tahun Mengabarkan Kebenaran, Media Lensa Polri Rayakan HUT dengan Santunan Anak Yatim
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 15:11 WIB

Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:53 WIB

BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas

Berita Terbaru

Berita Polres

URC Polresta Mamuju Gerak Cepat Redam Keributan Saudara Kandung

Senin, 7 Sep 2026 - 12:41 WIB

Berita Polres

URC Polres Majene Bergerak, Keamanan Kota Jadi Sasaran Patroli

Senin, 7 Sep 2026 - 10:12 WIB