Konsultasi Hukum Polresta Mataram, Kasat Narkoba Paparkan Proses Penanganan Pelaku Narkoba

- Redaksi

Jumat, 17 Maret 2023 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Sat Resnarkoba Polresta Mataram akan siap bekerja 24 jam dalam upaya penindakan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Mataram atau wilayah hukum Polresta Mataram.

Untuk menunjang hal tersebut Sat Resnarkoba Polresta Mataram telah membuat chamal pengaduan di 082146821899 yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memberikan informasi terkait narkotika.

Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH dalam Konsultasi Hukum Polresta Mataram yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Legi Mataram, (16/03/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu Pria yang kerap disapa Yogi memaparkan secara umum terkait pelaksanaan penindakan terhadap pelaku narkotika yang berhasil diamankan dalam pengungkapan.

Dalam keterangannya, masyarakat perlu mengetahui bahwa tidak serta merta bahwa pelaku yang diamankan karena perkara narkoba itu langsung bisa di lanjutkan proses hukumnya atau di tahan. Menurutnya Perlu diketahui bahwa proses hukum terhadap tindak pidana Narkotika hampir sama dengan tindak pidana lainnya yaitu mempunyai cukup bukti sesuai yang diatur dalam Undang-undang untuk selanjutnya bisa ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Pelaku yang diamankan pada suatu pengungkapan harus melalui beberapa proses seperti penyelidikan dan penyidikan. Maka pelaku bisa diamankan selama 6×24 jam untuk menunggu hasil penyidikan

Menurutnya pelaku yang diamankan atas dugaan kasus Narkoba namun tidak memiliki bukti cukup, maka Sat Resnarkoba wajib melakuka pengajuan asesment untuk selanjutnya bisa melakukan rehab.

Begitu pula dengan pelaku dibawah umur, maka wajib hukumnya untuk di lakukan rehabilitasi. Proses rehabilitasi itu sendiri secara medis ada 3 kategori yaitu Ringan, sedang dan berat.

“Kami berharap kepada masyarakat bila ada informasi terkait narkoba silahkan bisa menghubungi Chanel pengaduan. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua, “tutup Yogi. (Rz)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:19 WIB

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:03 WIB

Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:27 WIB

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan

Berita Terbaru