Polisi Mengungkap Motif Penusukan Warga Negara Asing (WNA)

- Redaksi

Selasa, 21 Juni 2022 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polisi mengungkap motif penusukan warga negara asing (WNA) China berinisial berinisial XT (33) oleh rekannya sendiri yang juga merupakan WNA China LQ (36).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kejadian ini terjadi di sebuah ruko di wilayah Cengkareng Timur Jakarta Barat.

Saat itu korban yang tengah duduk di hampiri oleh tersangka dan langsung di tusuk dibagian punggung kiri sebanyak satu kali.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada petugas, tersangka mengaku, tega melakukan penusukan tersebut lantaran cemburu karena melihat kedekatan istrinya dengan korban.

“Mereka satu tempat kerja. Pelaku, korban, dan istri satu tempat kerja di sebuah layanan jasa ekspedisi elektronik,” kata Pasma, di Polres Jakarta Barat, Selasa (21/6/2022).

Dugaan perselingkuhan, kata Pasma, hanya dugaan pelaku saja. Padahal istri pelaku, tidak menjalin asmara dengan korban.

“Ini hanya dugaan saja, karena pelaku merasa cemburu atas kedekatan antara istrinya dengan korban di tempat kerjaan. Sehingga timbul tuduhan-tuduhan perselingkuhan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan tidak ada bukti perselingkuhan antara korban dan istri pelaku.

Petugas tidak menemui bukti chat yang mengandung undur kemesraan antara mereka.

“Enggak, dugaannya dia (pelaku) aja, kecemburuan. Statusnya (istri dan pelaku) sedang mau bercerai,” tutup Joko.

Kami berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan proses penyelidikan

Pelaku kerap berpindah tempat usai melakukan aksi penusukan terhadap korban

Tim dibawah pimpinan kanit krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar berhasil mengamankan pelaku

“Pelaku diamankan di sebuah apartemen dikawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat,” terang joko

Polisi berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku. Serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.

Meski keduanya merupakan warga negara asing namun pelaku diganjar sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pelaku terancam dikenakan pasal 353 ayat 2 tentang Penganiayaan berencana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Red. Ram

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Berita Terbaru