Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 5 Anggota Gangster Pemilik Celurit Besar di Jatiasih

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota meringkus lima pemuda yang membawa celurit dengan berukuran besar pada Selasa (8/3/2022) dini hari. Dari lima orang pelaku yang ditangkap, hanya dua orang yang dihadirkan dalam konferensi pers pada Selasa sore, mengingat tiga lainnya masih berstatus pelajar.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menuturkan bahwa pelaku ditangkap saat polisi sedang patroli malam.

“Dari hasil penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka dengan inisial BAF di kediamannya di Desa Bojong Kulur, Gunung Putri, Kabupaten Bogor,” jelas Kombes Hengki dalam konferensi pers, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Sedang Jalan Kaki Sendirian di Depok, Seorang Perempuan Tiba-tiba Dibekap Pria Tak Dikenal

Setelah itu, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya dengan inisial AMA (23 tahun) yang tinggal di Kampung Pondok Benda, Jatiasih, Kota Bekasi. Saat menangkap AMA, polisi mengamankan barang bukti tambahan, salah satunya celurit berukuran besar.

Baca Juga :  Dijual 150 Ribu Per Episode Video Gay Banjarnegara, Pelaku Mendapatkan 17 Juta

“Barang bukti dari hasil pengembangan, tambahan lagi dua sajam jenis celurit, satu sajam celurit besar yang merupakan sajam milik AMA, satu sajam jenis parang corbek, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink,” jelas Kombes Hengki.

Kombes Hengki menuturkan bahwa pelaku yang ditangkap merupakan anggota gangster bernama Mysterious.

Dijelaskan Kombes Hengki, pelaku merupakan orang memamerkan senjata tajam di depan sebuah gapura Kampung Rawa Bogo, RT 001 RW 001 Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Video saat pelaku memamerkan senjata tajam tersebut beredar di media sosial.

Baca Juga :  14 Orang Warga Binaan Buddha Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2025, Kukuhkan Komitmen Perubahan Diri Melalui Spiritual

Kombes Hengki menuturkan bahwa tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. “Terhadap dua orang tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun,” tuturnya.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor
Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut
Setahun Kuras Rekening Majikan, ART Sekaligus Perawat Lansia Ditangkap Polsek Kalideres
Viral Aksi Pembacokan Pelajar di Palmerah, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Jebak Korban Lewat Perkenalan, Komplotan Wanita ini Bawa Kabur Motor dan Handphone Diringkus Polsek Kalideres
Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:54 WIB

DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:29 WIB

Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:28 WIB

Setahun Kuras Rekening Majikan, ART Sekaligus Perawat Lansia Ditangkap Polsek Kalideres

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:13 WIB

Viral Aksi Pembacokan Pelajar di Palmerah, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Berita Terbaru