Polres Ngawi Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sarang Burung Walet

- Redaksi

Selasa, 5 April 2022 - 01:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ngawi : Lensa Polri

Tiga orang tersangka pelaku pencurian sarang burung walet di Jl. PB Sudirman, Kelurahan Margomulyo, dua diantaranya berhasil diringkus satuan reserse kriminal Kepolisian Resor Ngawi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka tersebut berinisial SLH Bin KSN (48) warga Dusun Menggung, Desa Karangboyo, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah dan DJS alias HRT alias JC Bin MRJ (60) warga Desa Kersoharjo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sedang tersangka PN Alias NO masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat pers release ungkap kasus tindak pidana curat sarang burung walet pada Kamis, 12 Agustus 2021, aksi ketiga tersangka sempat terekam CCTV milik korban.

Baca Juga :  Kejati Sulteng Giat Program "Jaksa Masuk Sekolah," Idukasi Dan Penyuluhan Di SMAN 5 Palu.

Lebih lanjut AKBP I Wayan Winaya mengatakan, berdasar rekaman CCTV tersebut, pemilik rumah sarang burung walet Rony Setiawan warga Jl. PB Sudirman No. 32 Kelurahan Margomulyo melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Ngawi.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP I Wayan Winaya menjelaskan kronologi kejadian, dimana saat melakukan aksinya ketiga tersangka SLH, DJS dan PN secara bersama-sama menuju TKP dengan berboncengan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol AE-4010-JAB dengan membawa peralatan yang telah disiapkan oleh ketiganya.

AKBP I Wayan Winaya menambahkan, setelah di TKP, ketiga pelaku berjalan ke belakang rumah sarang burung walet, kemudian merakit 2 (dua) batang bambu untuk mencantolkan jangkar besi ke atas tembok pagar dan naik ke atas dengan tali yang terkait jangkar.

Baca Juga :  Biro Rena Polda Sulbar Sosialisasikan Perpol Nomor 9 dan 11 di Polres Majene

Masih menurut AKBP I Wayan Winaya, selanjutnya SLH masuk ke dalam rumah burung Walet melalui lubang angin dan mengambil sarang walet sebanyak 1/2 Kg dengan sekrap besi. Setelah selesai SLH keluar melalui tempat yang sama kemudian ketiga pelaku meninggalkan TKP.

Dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) potongan bambu beserta tali karet pengikat, 1 (satu) plastik kecil yang berisi sisa sarang Burung Walet, 1 (satu) buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, 1 (satu) buah kaos Putih yang bertuliskan Djakarta, 1 (satu) HP Nokia warna hitam biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mio warna Merah Tahun 2010 No. Pol AE-4010-JAB, Noka : MH3260305AK273756, Nosin : 28D2276194 beserta STNK dan Kunci Kontaknya, 1 (satu) HP Nokia warna Hitam, 1 (satu) buah scrap besi, 1 (satu) buah jangkar besi, 1 (satu) buah tali tampar warna Putih dan 1 (satu) buah senter kepala.

Baca Juga :  Giat Supervisi Divpropam Polri di Polresta Balikpapan

Atas perbuatannya tersebut ketiga pelaku SLH, DJS dan PN disangkakan dengan
Pasal 363 AYAT (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedang untuk tersangka PN petugas menetapkan sebagai DPO dan masih melakukan pengejaran. (IM)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Metro Tamansari Ungkap Peredaran Sabu di Tambora, Tiga Orang Diamankan
Lagi Makan diwarteg Kunci Tertinggal, Pelaku Ini Bawa Motor Diringkus Polsek Kalideres
Polda Jabar Bongkar Dugaan Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung, 600 Ribu Butir Disita
Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan
Terungkap, Terduga Pelaku Pencurian iPhone dan Laptop di Tambora Ditangkap Dibekasi
Aksi Curi Motor di Basement Apartemen Mediterania Terungkap, Polsek Tamansari Amankan Terduga Pelaku
Baru Sehari Bekerja, Wanita Apoteker Ini Ditangkap di Jawa Tengah, Gasak Uang Rp20 Juta dan iPhone di Apotek Jakbar
HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polsek Metro Tamansari Ungkap Peredaran Sabu di Tambora, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Lagi Makan diwarteg Kunci Tertinggal, Pelaku Ini Bawa Motor Diringkus Polsek Kalideres

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Polda Jabar Bongkar Dugaan Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung, 600 Ribu Butir Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Terungkap, Terduga Pelaku Pencurian iPhone dan Laptop di Tambora Ditangkap Dibekasi

Berita Terbaru