Polrestabes Medan Diduga Abaikan Perintah Kapolri Dalam Menindak Cepat Semua Laporan Masyarakat

- Redaksi

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk cepat menindaklanjuti segala laporan masyarakat, khususnya terkait laporan tindak pidana yang dilaporkan oleh masyarakat, guna mendapatkan keadilan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, perintah ataupun penegasan itu diduga diabaikan oleh pihak Polrestabes Medan – Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buktinya laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebesar 162 juta rupiah yang dialami Esmi Julita Simanjuntak (49) sudah sampai 8 tahun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak Polrestabes Medan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 2100 / VIII / SPKT / 2015 / RESTA MEDAN Tanggal 07 Agustus 2015.

“Sampai saat ini, saya belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari pihak Polrestabes Medan terkait laporan saya yang sudah 8 tahun. Sepertinya laporan saya itu terkesan diabaikan oleh pihak Polrestabes Medan,” jelas Esmi Julita Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

“Saya korban pak, tapi hingga saat ini saya belum mendapatkan keadilan dari kepolisian yakni Polrestabes Medan. Saya sangat kecewa dengan pelayanan Polrestabes Medan yang tidak serius menangani laporan saya itu,” lanjutnya.

Menurutnya, terlapor (pelaku) atas nama Andry Jafar masih bebas berkeliaran di kota Medan. Ia berharap pihak kepolisian yakni Polrestabes Medan serius menangani laporannya dan segera menangkap terlapor (pelaku) tersebut.

“Saya memohon dan berharap ke pihak Polrestabes Medan serius menangani laporan saya dan segera menangkap pelaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK SH dan Kabid Humas Poldasu Hadi Wahyudi SIK saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/8/2023) terkait laporan tindak pidana penipuan/penggelapan sebesar 162 juta rupiah, sudah 8 tahun laporan tersebut diduga mangkrak di Polrestabes Medan, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dari Polrestabes Medan, hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar/bungkam. (Roi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian Khusus: Lebih Baik Jadi Petani
Ibadah dan Perayaan Natal Mabes Polri 2025, Momentum Penguatan Pengabdian untuk Indonesia Emas
Kapolri Imbau Masyarakat Tak Nyalakan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru
Polres Badung Bongkar Pencurian Pratima hingga Mesin Traktor, Kerugian Puluhan Juta
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Kapolri Tegaskan Komitmen Polri dalam Pelayanan dan Perlindungan Masyarakat pada Rapim Polri 2025
Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:29 WIB

Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian Khusus: Lebih Baik Jadi Petani

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:25 WIB

Ibadah dan Perayaan Natal Mabes Polri 2025, Momentum Penguatan Pengabdian untuk Indonesia Emas

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:58 WIB

Kapolri Imbau Masyarakat Tak Nyalakan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:43 WIB

Polres Badung Bongkar Pencurian Pratima hingga Mesin Traktor, Kerugian Puluhan Juta

Senin, 16 Juni 2025 - 18:37 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Berita Terbaru

Berita Polres

Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang

Minggu, 1 Mar 2026 - 19:38 WIB