Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM|JAKARTA -MABES POLRI. Polri menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum pidana nasional dengan menerbitkan Surat Kapolri tentang Petunjuk dan Arahan Penanganan Perkara sebagai pedoman implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025.

Surat Kapolri tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahar Diantono, pada 1 Januari 2026. Pedoman ini disusun oleh Bareskrim Polri sebagai langkah strategis untuk memastikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan penanganan perkara pidana di seluruh jajaran Polri.

Pedoman penanganan perkara tersebut ditujukan kepada seluruh pengemban fungsi penegakan hukum di lingkungan Polri, meliputi fungsi Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas (Korlantas), Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), serta Detasemen Khusus 88 Antiteror.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pedoman tersebut mulai dipedomani dan diimplementasikan secara nasional sejak Jumat, 2 Januari 2026, pukul 00.01 WIB, seiring dengan mulai berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

“Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh personel Polri agar pelaksanaan penegakan hukum pidana berjalan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta perlindungan hak asasi manusia,” ujar Brigjen Trunoyudo.

(Hms/degading)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak untuk Seluruh Personel Polri
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Berita Terbaru