Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM|JAKARTA -MABES POLRI. Polri menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum pidana nasional dengan menerbitkan Surat Kapolri tentang Petunjuk dan Arahan Penanganan Perkara sebagai pedoman implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025.

Surat Kapolri tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahar Diantono, pada 1 Januari 2026. Pedoman ini disusun oleh Bareskrim Polri sebagai langkah strategis untuk memastikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan penanganan perkara pidana di seluruh jajaran Polri.

Baca Juga :  Brigjen Pol Trunoyudo: Polri Berikan Dukungan Penuh ke Polsek Negara Batin

Pedoman penanganan perkara tersebut ditujukan kepada seluruh pengemban fungsi penegakan hukum di lingkungan Polri, meliputi fungsi Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas (Korlantas), Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), serta Detasemen Khusus 88 Antiteror.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pedoman tersebut mulai dipedomani dan diimplementasikan secara nasional sejak Jumat, 2 Januari 2026, pukul 00.01 WIB, seiring dengan mulai berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Baca Juga :  Polda Banten Klarifikasi Pemberitaan dan Video Beredar Tentang Penahanan Ibu dan Bayinya

“Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh personel Polri agar pelaksanaan penegakan hukum pidana berjalan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta perlindungan hak asasi manusia,” ujar Brigjen Trunoyudo.

(Hms/degading)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Turunkan Tim Gabungan Cari Jurnalis yang Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas
Heri Shadewa Sampaikan Pesan Semangat kepada Wartawan Lensa Polri: Jaga Kekompakan dan Integritas
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:15 WIB

Polri Turunkan Tim Gabungan Cari Jurnalis yang Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Kamis, 3 September 2026 - 15:11 WIB

Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba

Berita Terbaru