Posting Video Hoax Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Ditangkap Polisi

- Redaksi

Kamis, 28 Juli 2022 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posting Video Hoax Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Ditangkap Polisi

JAKARTA – Lensapolri. Com– Pemilik akun @rakyatjelata_98 berinisial AH akhirnya ditangkap oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bandung, Jawa Barat kemarin Rabu (27/7/22).

Laki – laki berinisial AH tersebut ditangkap dan diamankan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah memposting video hoaks pada akunnya. Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikomfirmasi oleh awak media di Gedung Bid Humas,Kamis (28/7/22).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polisi pada Senin (25/7/22) yang lalu dan setelah ditindaklanjuti Polisi menemukan identitas pemilik akun tersebut.

“Kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, Rabu kemarin,”tutur Kombes Zulpan.

Barang bukti yang disita penyidik lanjut Kombes Zulpan sudah digelar antara lain satu unit handphone milik tersangka, akun Snack Video @rakyatjelata_98 yang digunakan pelaku.

Kombes Zulpan menambahkan bahwa tersangka AH menggunakan akun Snack Video miliknya itu untuk menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.

“Isi video itu menuduh beberapa pejabat publik hingga dapat menimbulkan kebencian,” kata Kombes Zulpan.

Salah satu barang bukti yang ditunjukan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya adalah tangkapan layar contoh ujaran kebencian dan berita bohong yang dilakukan pelaku lewat akun @rakyatjelata_98.

“Kini pelaku AH telah ditetapkan tersangka,”jelas Kombes Zulpan.

Atas perbuatanya,tersangka AH dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Pewarta — Hendy Abii

Red. — Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat
Polres Metro Tangerang Kota Sabet Juara di Berbagai Kategori, Bukti Pelayanan dan Inovasi Diakui Polda Metro Jaya
Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:00 WIB

Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:10 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Sabet Juara di Berbagai Kategori, Bukti Pelayanan dan Inovasi Diakui Polda Metro Jaya

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:19 WIB

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:03 WIB

Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

Berita Terbaru