SEMARANG-Setelah sempat berusaha melarikan diri usai menikam istrinya bernama Endah Safitri (25) hingga tewas, Kanipah alias Andre (31) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang di rumah kosnya Jl. Srinindito Baru RT 11 RW 1 Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Sabtu (15/1/2022).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (17/1/2022) menuturkan kronologi kejadian berawal dari saksi Yuni yang merupakan tetangga korban melihat korban pulang ke rumah kosnya hendak mengantarkan makan siang untuk suaminya.
“Dari keterangan saksi Yuni, korban siang itu Sabtu (15/1/2022) pukul 12.30 WIB pulang dari tempat kerjanya hendak mengantarkan makan siang buat suaminya. Setelah sampai di rumah terjadi keributan antara korban dengan tersangka dan terdengar teriakan minta tolong dari korban yang didengar oleh saksi Yuni hingga keluar untuk melihat yang terjadi. Namun saksi Yuni tidak berani masuk karena melihat suami korban memukuli istrinya,” ungkap Kapolrestabes dalam konferensi pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, lanjut Irwan, saksi Yuni pergi meminta bantuan tetangga lainnya dan bertemu Roni. Lalu Roni bermaksud melihat kondisi di dalam rumah korban, namun belum sampai masuk, Roni melihat Andre keluar rumah sambil membawa pisau.
“Setelah itu saksi Yuni lari meminta pertolongan dan bertemu dengan saksi Roni, kemudian saksi Roni bermaksud melihat kejadian di rumah korban, namun sesampainya di depan rumah korban, saksi Roni melihat suami korban (Andre) lari keluar rumah sambil membawa pisau dan saksi Roni melihat korban sudah tengkurap bersimbah darah,” imbuh Kapolrestabes.
Tersangka Andre merupakan warga dengan KTP Kecamatan Parang Kabupaten Magetan yang tinggal indekos di Jl. Srinindito Baru RT 11 RW 01 Kelurahan Ngemplak Simongan Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang. Diketahui, tersangka ini merupakan suami dari korban Endah Safitri.
Sementara itu, sesaat setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 13.00 WIB, tetangga korban bernama Yanuar sempat melihat tersangka Andre datang ke rumah orang tua korban yang tidak jauh dari rumahnya dengan maksud menjemput anaknya dengan keadaan ada noda darah di baju dan celananya. Ketika ditanya oleh orang tua korban “itu kenapa?” dan dijawab oleh Andre hanya geleng-geleng kepala sambil menangis, kemudian Andre membawa anaknya pergi keluar rumah.
Kapolrestabes menerangkan, sore hari setelah kejadian, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polrestabes Semarang di Jl. Srinindito Baru I RT 11 RW 1 Kelurahan Ngemplak Simongan Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang beserta barang bukti yang juga berhasil diamankan.
“Korban tewas setelah mendapat beberapa tusukan menggunakan pisau lipat,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau lipat dengan panjang 20 centi meter bergagang kayu, 1 celana warna kuning ada noda darah, 1 hem warna hitam putih ada noda darah, 1 unit SPM Yamaha Jupiter warna merah Nopol AE 2483 IE dan 1 buah HP Merk Xiaomi warna abu abu.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 KUHP “Barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan meninggal dunia dengan pidana penjara 15 (Lima belas) tahun.
(Adi)






