Sumbawa NTB – LensaPolri.com Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa yang dipimpin lngsung Kasat Resnarkoba Iptu Malaungi, S.H., M.H., pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekitar pukul 15.20 Wita berhasil meringkus tersangka yang berinisial IP setelah dilakukan penggeledahan badan tersangka didepan Kios milik Sdr. Tomi Iqbal Meindarsyah yang beralamatkan di Jalan Manggis (Jalan Baru) Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam hal itu Iptu Malaungi, S.H., M.H., mengatakan, bahwa identitas tersangka yang diringkus tim Satresnarkoba Sumbawa berinisial IP, Laki-laki (36) tahun, laki – laki, Asal BTN Bukit Permai Blok N No. 3, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
Dan saat tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan tersangka IP disaksikan oleh Tomi Iqbal Meindarsyah pemilik kos dan kios yang beralamat domisili di Jln. Manggis (Jalan Baru) Kel. Uma Sima Kec. Sumbawa Kab. Sumbawa, alamat KTP Dsn. Sebewe Rt 003 Rw 002 Ds. Sebewe Kec. Moyo Utara Kab. Sumbawa, Wisandi, S.H., (36) tahun, dan Andrianto Sukma Putra P, 28 tahun, dimana keduanya merupakan anggota POLRI, ASPOL Resort Sumbawa,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Disampaikan juga barang bukti (BB) yang berhasil ditemukan dan diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Sumbawa saat melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka inisial IP berupa : 3 poket sabu dengan bruto 1,36 gram dengan rincian sebagai berikut : 1 poket sabu dengan bruto 0,38 gram, 1 poket sabu dengan bruto 0,60 gram, 1 poket sabu dengan bruto 0,38 gram, 1 poket ganja dengan bruto 1,36 gram, 1 butir obat tramadol, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek, 1 buah HP merk OPPO warna putih dan 1 buah dompet berisikan Uang tunai sebesar Rp 194.000 ribu rupiah,” tandas Iptu Malaungi, S.H., M.H.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku beserta BB dibawa langsung ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan IP yang melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai Narkoba jenis Sabu akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Dani//Rian )






