Pria Asal BTN Bukit Permai Seketeng Sumbawa Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Sumbawa

- Redaksi

Rabu, 5 Oktober 2022 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa NTB – LensaPolri.com Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa yang dipimpin lngsung Kasat Resnarkoba Iptu Malaungi, S.H., M.H., pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekitar pukul 15.20 Wita berhasil meringkus tersangka yang berinisial IP setelah dilakukan penggeledahan badan tersangka didepan Kios milik Sdr. Tomi Iqbal Meindarsyah yang beralamatkan di Jalan Manggis (Jalan Baru) Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dalam hal itu Iptu Malaungi, S.H., M.H., mengatakan, bahwa identitas tersangka yang diringkus tim Satresnarkoba Sumbawa berinisial IP, Laki-laki (36) tahun, laki – laki, Asal BTN Bukit Permai Blok N No. 3, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga :  Andi Kuasa Hukum Michael Korban Kecelakaan Tragis, Berharap Polsek Medan Labuhan Segera Tahap II Supir Dump Truk

Dan saat tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan tersangka IP disaksikan oleh Tomi Iqbal Meindarsyah pemilik kos dan kios yang beralamat domisili di Jln. Manggis (Jalan Baru) Kel. Uma Sima Kec. Sumbawa Kab. Sumbawa, alamat KTP Dsn. Sebewe Rt 003 Rw 002 Ds. Sebewe Kec. Moyo Utara Kab. Sumbawa, Wisandi, S.H., (36) tahun, dan Andrianto Sukma Putra P, 28 tahun, dimana keduanya merupakan anggota POLRI, ASPOL Resort Sumbawa,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa.

“Disampaikan juga barang bukti (BB) yang berhasil ditemukan dan diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Sumbawa saat melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka inisial IP berupa : 3 poket sabu dengan bruto 1,36 gram dengan rincian sebagai berikut : 1 poket sabu dengan bruto 0,38 gram, 1 poket sabu dengan bruto 0,60 gram, 1 poket sabu dengan bruto 0,38 gram, 1 poket ganja dengan bruto 1,36 gram, 1 butir obat tramadol, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek, 1 buah HP merk OPPO warna putih dan 1 buah dompet berisikan Uang tunai sebesar Rp 194.000 ribu rupiah,” tandas Iptu Malaungi, S.H., M.H.

Baca Juga :  Polres Situbondo Ungkap Tren Baru Penggunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

Atas kejadian tersebut terduga pelaku beserta BB dibawa langsung ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan IP yang melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai Narkoba jenis Sabu akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Dani//Rian )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Malam Polsek Neglasari Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan
Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri Motor Modus Kurir, Sudah Lima Kali Beraksi
Dua Begal di Tambora Bawa Senpi Ketangkep Warga
Satgas Bea Cukai Dongkrak Kinerja Pengawasan, Penindakan Mencapai Rp6,8 Triliun
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Operasi Malam Polsek Neglasari Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:45 WIB

Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri Motor Modus Kurir, Sudah Lima Kali Beraksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Dua Begal di Tambora Bawa Senpi Ketangkep Warga

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:02 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Kinerja Pengawasan, Penindakan Mencapai Rp6,8 Triliun

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Berita Terbaru