Sukoharjo, Lensapolri.com – Satreskrim Polres Sukoharjo mendapat penghargaan dari Bank Indonesia setelah berhasil mengungkap tindak kejahatan pemalsuan uang senilai ratusan juta rupiah. Penghargaan diserahkan di Mapolres Sukoharjo, Jumat (6/1/2023).
Deputi Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah, Panji Ahmad, mengungkapkan bahwa Bank Indonesia sangat mengapresiasi kepada Polres Sukoharjo dan Polda Jateng yang telah mengungkap peredaran uang palsu (Upal) pada bulan Oktober 2022 yang lalu.
“Sebagai wujud apresiasi dari Bank Indonesia, kami memberikan piagam penghargaan kepada anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus uang palsu tersebut,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Panji Ahmad berharap sinergitas antara kepolisian dan Bank Indonesia dapat terjalin dengan baik dalam mencegah dan mengantisipasi tentang kejahatan peredaran uang palsu yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengucapkan terima kasih kepada Bank Indonesia yang telah memberikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota Satreskrim Polres Sukoharjo.
“Saya selaku Kapolres Sukoharjo mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari Bank Indonesia. Semoga dengan apresiasi ini, dapat memberikan semangat kepada para personel dalam meningkatkan tugas dalam menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” tandas AKBP Wahyu.
Untuk diketahui, Polres Sukoharjo berhasil membongkar tempat pembuatan uang palsu di Kabupaten Sukoharjo pada Oktober 2022 yang lalu. Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil mendapati barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu berjumlah 8.354 lembar sehingga total berjumlah Rp. 835.400.000,-
Uang palsu tersebut dibuat di sebuah percetakan buku yang berlokasi di Kampung Larangan Kelurahan Gayam Sukoharjo.
Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin cetak asal Jerman, kertas impor, komputer, alat sablon, hingga alat hitung uang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi menangkap lima tersangka. Kelima tersangka itu adalah T (40) warga Pemalang sebagai operator mesin, S (52) warga Kemayoran sebagai tukang sablon, TH (53) warga Semarang yang berperan sebagai tukang desain, scan dan membuat plat, P (47) warga Bandung sebagai pemasar/marketing, dan IM (39), warga Karanganyar dengan peran sebagai pimpinan percetakan yang mendanai serta memerintahkan para pelaku yang lain untuk membuat uang palsu.
Kelima tersangka pembuat uang palsu akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dan pasal 27, pasal 26, pasal 37, dan atau pasal 36, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 milyar.