Polda NTB, Menerima Lapiran oknum Pengusaha Internet Ilegal dari LSM Lira

- Redaksi

Minggu, 5 Maret 2023 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, MATARAM – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat yang sudah membentuk Tim Gabungan Investigasi Internal dimana yang terjaring dalam Gabungan Investigasi tersebut DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lombok Utara, Zainudin dan DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lombok Barat, Haifa Akbar, beserta Jajaran Pengurus DPW Lira NTB yang di Ketuai oleh Sariful Haer, mengambil langkah tegas terhadap Penyedia Jasa Internet (PJI) yang disinyalir ilegal alias tak berizin di Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Barat dengan melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Pada tanggal 20 Desember 2022 Tim Investigasi Gabungan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat, telah menyerahkan laporan pengaduan ke Polda NTB yang diterima oleh Piket Siaga Briptu Chaidir Basiran, SH dengan nomor Tanda Bukti Laporan : TBLP/216/XII/2022/Dit Reskrimsus.

”Kami sudah layangkan laporan pengaduan ke Cyber Crime Polda NTB pada tahun lalu 20 Desember 2022, dengan nomor Tanda Bukti Laporan : TBLP/216/XII/2022/Dit Reskrimsus ” ungkap Ketua Tim Investigasi Gabungan LSM Lira NTB, Sariful Haer, Sabtu (04/3/2023).

Berdasarkan hasil Investigasi Internal LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat, diduga pengusaha Internet telah melakukan kegiatan penjualan jasa akses internet tanpa izin dari Kementrian Kominfo, khususnya izin yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Postel.

Baca Juga :  Kaposyan Kutuh Gelar Sidak di SMPN 5 Kuta Selatan, Temukan Pelajar Gunakan Knalpot Brong

Padahal para oknum Pengusaha Internet Ilegal sudah beroperasi perkiraan tahun 2019 dengan membeli bandwidth internet berkapasitas 5 Mbps seharga Rp 7,5 juta per bulan. Berdasarkan bandwidth yang ada tersebut, kemudian Para Oknum Pengusaha Ilegal tersebut lalu mendistribusikan kepada para pelanggannya dengan menjual sistim Vocher.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Investigasi LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barar, Sariful Haer mengatakan, sebelum surat laporan LIRA dilayangkan ke Polda NTB sudah melakukan Investigasi ke Oknum-oknum Pengusaha tersebut dan diberikan teguran secara lisan agar beroperasi menggunakan Izin yang berlaku di Republik Indonesia sehingga tidak merugikan Daerah secara pendaoatan dan Masyarakat yang tidak tau dimanfaatkan oleh oknum tersebut.

“Sebenarnya kami sudah ketemu sama para pihak pelaku pengusaha Internet Ikegal tersebut dan bahkan kami sudah memperingati bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan merugikan Negara,” terangnya Sariful Haer yang merupakan Plt. Bupati Lira Lombok Utara.

Baca Juga :  Polsek Denpasar Timur Amankan 3 Komplotan Pelaku Curanmor

Ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi No. 36/1999 khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Untuk itu, Tim Investogasi Gabungan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat akan tetap terus melakukan sosialisasi ke beerbagai pidak dan di berbagai daerah sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini dengan tujuan agar tingkat pelanggaran dapat diminimalisasir dan dapat membantu pemerintah dalam mengentaskan oknum Pengusaha-pengusaha Nakal dan akan terus mengawal laporan yang sudah dilayangkan demi oenegakan hukum di Republik ini.

Sampai dengan Maret 2023, data resmi di Kementerian Kominfo menunjukkan, bahwa jumlah perusahaan pemegang izin penyelenggaraan NAP adalah sebanyak 49 penyelenggara, untuk ISP sebanyak 220 penyelenggara, untuk ITKP sebanyak 27 penyelenggara dan untuk Sistim Komunikasi Data (Siskomdat) sebanyak 11 penyelenggara.

Baca Juga :  Tinjau Vaksinasi Boster Kapolda Gorontalo Hadiri Zoom Metting Bersama Kapolri

PJI diwajibkan untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi sebesar 0,5% dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi per tahun dan juga Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi atau Universal Service Obligation sebesar sebesar 1,25% dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi per tahun.

Pola bisnis dari Oknum PJI (Penyelenggara Jasa Internet) sendiri belakangan ini banyak disorot secara hukum. Contohnya, kasus yang tengah dilaporkan oleh LSM Lira NTB ke Polda NTB dan diduga adanya Oknum PJI telah melakukan korupsi dan merugikan negara.

Sambung pada kesemptan yang berbeda, Zainudin selaku Anggota Tim Investigasi gabungan LSM LIRA Nusa Tenggara Barat, menambahkan, “bahwa kami konsen terhadap kegiatan kami yang tentunya terpokus pada ajtifitas kami di bidang Anti Korupsi, tentunya kami berharap Polda NTB bersikap tegas dan tanpa pandang bulu untuk menyikapi segera laporan yang sudah kami layangkan, karena oknum oengusaha Internet Ilegal tersebut sangatlah jelas melawan Hukum dan merugikan Negara.” Ucap Bang Edwin nama akrab Mantan Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lombok Utara.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Bali Pastikan Negara Hadir Melalui Operasi Lilin Agung 2025, Pengamanan Nataru Mengedepankan Humanis dan Pelayanan
Siapkan Kinerja Sejak Awal Tahun, Polda Bali Sosialisasikan DIPA TA 2026
Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Lebih dari 2 Ribu Tersangka Ditangkap
Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Gelar FGD Penarikan Objek Jaminan Fidusia Sesuai Ketentuan Hukum
Latpraops Lilin Lodaya 2025 Resmi Dibuka, Wakapolda Jabar Tekankan Pelayanan Humanis pada Pengamanan Nataru
Wakapolda Jabar Buka Latpraops Lilin Lodaya 2025, Tegaskan Pengamanan Nataru sebagai Operasi Kemanusiaan
Polda Jabar Amankan Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Sunda
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:24 WIB

Kapolda Bali Pastikan Negara Hadir Melalui Operasi Lilin Agung 2025, Pengamanan Nataru Mengedepankan Humanis dan Pelayanan

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:11 WIB

Siapkan Kinerja Sejak Awal Tahun, Polda Bali Sosialisasikan DIPA TA 2026

Senin, 22 Desember 2025 - 15:47 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Lebih dari 2 Ribu Tersangka Ditangkap

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:09 WIB

Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa

Kamis, 18 Desember 2025 - 07:32 WIB

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Gelar FGD Penarikan Objek Jaminan Fidusia Sesuai Ketentuan Hukum

Berita Terbaru