BERIKUT QUOTE KABAG PENUM ROPENMAS DIVHUMAS POLRI KOMBES POL ERDI A. CHANIAGO, S.I.K., S.H., M.Si

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Assalamu‘alaikum wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua, shalom, om swastyastu, namo buddhaya, salam kebajikan, salam presisi. Kepada seluruh masyarakat indonesia pada hari ini selasa, 7 januari 2025, saya selaku kabag penum divhumas polri akan menyampaikan informasi.

1. Update hasil pelaksanaan sidang kkep kasus dwp pada selasa, 7 januari 2025

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa hingga saat ini divpropam polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara dwp 2024 terhadap 9 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan ptdh dan 6 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan komitmen polri, terkait dengan penanganan kasus dwp 2024. Polri melalui divpropam polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari kompolnas.

Hari ini kami sampaikan hasil dari pelaksanaan sidang kkep atas nama terduga pelanggar dw pada selasa, tanggal 7 januari 2025, pukul 08.00 s.d. 14.25 wib di ruang sidang divpropam polri gedung tncc lt 1 mabes polri, sebagai berikut :

Komisi terdiri dari :

1. Ketua komisi brigjen pol agus wijayanto, s.h., s.i.k., m.h. (karowabprof divpropam polri)
2. Wakil ketua komisi kombes pol heri setyawan, s.i.k., m.h. (kabagbinetika rowabprof divpropam polri)
3. Anggota komisi akbp dr. H. Heru waluyo, s.h., m.h. (ps kasubbagreglittap bagrehabpers divpropam polri)
4. Anggota komisi akbp rusdi batubara, s.t. (kasubbagakreditasi bagstandar rowabprof divpropam polri)
5. Anggota komisi akbp endang werdiningsih, s.h., m.h. (kasubbag kode etik bagbinetika rowabprof divpropam polri)

Baca Juga :  Kasrem 162/WB, Dampingi Danpusterad Silaturahmi di Kampung Pancasila Kota Mataram

Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 8 orang.

Wujud perbuatan:

Pelanggar pada saat menjabat sebagai banit 3 subdit 3 ditresnarkoba polda metro jaya telah mengamankan penonton konser djakarta warehouse project (dwp) 2024 terdiri dari (warga negara asing) wna maupun (warga negara indonesia) wni yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :

Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (1) huruf c, pasal 10 ayat (1) huruf f perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

Putusan sidang kkep :

1. Sanksi etika yaitu : a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

B. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang kkep dan secara tertulis kepada pimpinan polri;
C. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi administratif berupa;
A. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 desember 2024 s.d. 25 januari 2025 di ruang patsus biroprovos divpropam polri;
B. Mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) tahun diluar fungsi penegakan hukum (reserse).

Baca Juga :  Operasi Lilin 2024, Polri : Arus Lancar, Pemudik Diimbau Tetap Waspada dan Nyaman

Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding.

Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang kkep atas nama terduga pelanggar rp pada pada selasa, tanggal 7 januari 2025, pukul 08.00 s.d. 14.15 wib di ruang sidang divpropam polri gedung tncc lt 2 mabes polri, sebagai berikut:

Komisi terdiri dari :

1. Ketua komisi brigjen pol agus wijayanto, s.h., s.i.k., m.h. (karowabprof divpropam polri)

2. Wakil ketua komisi kombes pol hariyanto, s.i.k. (analis kebijakan madya bidang provos divpropam polri)
3. Anggota komisi kombes pol bulang bayu samudra, s.i.k. (analis kebijakan madya bidang wabprof divpropam polri)
4. Anggota komisi kombes pol sugeng pujihartono, s.e., m.h. (pemeriksa propam kepolisian madya tk. Iii divpropam polri)
5. Anggota komisi akbp rusdi batubara, s.t. (kasubbagakreditasi bagstandar rowabprof divpropam polri)

Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 6 orang.

Wujud perbuatan:

Pada saat menjabat sebagai banit 3 subdit 3 ditresnarkoba polda metro jaya telah mengamankan penonton konser djakarta warehouse project (dwp) 2024 terdiri dari (warga negara asing) wna maupun (warga negara indonesia) wni yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Baca Juga :  Berkas Perkara Korupsi TTG, Polda Sulteng Sudah serahkan ke Jaksa

Pasal yang dilanggar :

Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (1) huruf c, pasal 12 huruf b perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

Putusan sidang kkep :

1. Sanksi etika yaitu :
A. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
B. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang kkep dan secara tertulis kepada pimpinan polri;
C. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi administratif berupa;
A. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 desember 2024 s.d. 25 januari 2025 di ruang patsus biroprovos divpropam polri;
B. Mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) tahun diluar fungsi penegakan hukum (reserse).

Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding.

Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada hari ini dan kita tunggu bersama update berikutnya. Berita ini dapat diakses melalui website https://portal.humas.polri.go.id/ dan https://mediahub.polri.go.id/ wassalamualaikum. Wr. Wb. Salam presisi

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beri Pelayanan Maksimal Saat Mudik, Polri Buka Hotline 110
Sinergi TNI Polri Dalam Pencegahan Penyebaran Demam Berdarah Lewat Fogging Di Desa Belega
ACARA SYUKURAN HUT KE 64 KOREM 163/WIRA SATYA
Karya Bhakti Terpadu TNI, DLHK Dan Masyarakat Bersatu Lanjut Membersihkan Sampah Laut Di Pantai
Atensi Panen Ikan Nila Dan Lele Serta Launching Pupuk Organik Osaki
Kasrem 163/Wira Satya Menghadiri Kegiatan Vicon Aksi Bersih Pantai
Aksi Bersih Pantai Dalam Rangka Memperingati Hari Sampah Nasional Tahun 2025, Pantai Kedonganan
Lanjut Bersihkan Sampah Laut di Pantai Kedonganan Dan Pantai Kuta Dalam Karya Bakti
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:12 WIB

Beri Pelayanan Maksimal Saat Mudik, Polri Buka Hotline 110

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:42 WIB

Sinergi TNI Polri Dalam Pencegahan Penyebaran Demam Berdarah Lewat Fogging Di Desa Belega

Senin, 24 Februari 2025 - 20:15 WIB

ACARA SYUKURAN HUT KE 64 KOREM 163/WIRA SATYA

Senin, 24 Februari 2025 - 14:58 WIB

Karya Bhakti Terpadu TNI, DLHK Dan Masyarakat Bersatu Lanjut Membersihkan Sampah Laut Di Pantai

Senin, 24 Februari 2025 - 13:01 WIB

Atensi Panen Ikan Nila Dan Lele Serta Launching Pupuk Organik Osaki

Berita Terbaru