Bareskrim Polri Resmi Sita Mobil Tesla Hingga Akun YouTube Indra Kenz

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Bareskrim Polri resmi menyita mobil Tesla milik Crazy Rich Medan, Indra Kenz. Terhitung, barang bukti yang telah disita adalah bukti transfer bank, dokumen rekapitulasi deposito, berkas akun YouTube, hingga ponsel Indra Kenz.

“Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan yang pertama bukti transfer kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Rabu (8/3/2022).

Baca Juga :  Polres Demak Ungkap Kasus Penipuan Modus Investasi Proyek Lampu Penerangan

“Kemudian konten video dan YouTube dari saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone,” sambung dia.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gatot mengatakan, sebanyak 14 korban aplikasi Binomo telah diperiksa. Kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 25 miliar.

Baca Juga :  Polsek Pronojiwo Berhasil Tangkap 2 Penadah HP Curian

“Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp. 25.620.605.124,” ucap Gatot.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mewanti-wanti pihak yang menerima uang hasil kejahatan tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz. Polisi menegaskan akan mengusut aliran dana yang diduga berasal dari tindak pencucian uang Indra Kenz.

“Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang, ya kita kejar. Keluarganya punya uang, kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga :  Keberhasilan Polres Lamongan Ungkap Kasus Tindak Kekerasan Dimuka Umum

“Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan,” sambungnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas
Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:49 WIB

Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:45 WIB

Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas

Berita Terbaru