Lensapolri.caom – Denpasar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penyaluran bantuan rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Buleleng, Bali. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Bali, Rabu (17/12/2025).
Dua tersangka yang ditetapkan yakni KB, selaku pemilik sekaligus Direktur PT Pacung Prima Lestari selaku pengembang perumahan subsidi, serta IK ADP, selaku Relationship Manager pada salah satu Bank BUMN yang berperan sebagai bank penyalur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program pembangunan rumah subsidi MBR yang didanai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang sah, kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu KB selaku Direktur PT Pacung Prima Lestari dan IK ADP selaku pegawai bank penyalur kredit,” ujar Kajati Bali.
Proses Penyidikan
Dalam perkara ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain:
Pemeriksaan terhadap 50 orang saksi;
Pemeriksaan terhadap 3 orang ahli;
Pengumpulan alat bukti berupa dokumen, surat, petunjuk, serta barang bukti lain yang relevan dengan perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya 399 permohonan KPRS subsidi yang tidak memenuhi ketentuan sebagai penerima manfaat MBR.
Modus Operandi
Kajati Bali mengungkapkan bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan rekayasa persyaratan administrasi kredit dengan menggunakan KTP masyarakat yang lolos BI Checking, namun secara faktual tidak memenuhi kriteria penerima rumah subsidi.
Dokumen yang direkayasa antara lain:
Surat keterangan kerja;
Slip gaji;
Surat keterangan penghasilan.
Permohonan kredit tersebut diajukan pada empat bank penyalur KPRS subsidi, sehingga mengakibatkan ratusan unit rumah subsidi dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Terdapat 399 kredit rumah subsidi yang tidak tepat sasaran dan dinikmati oleh pihak yang tidak memenuhi persyaratan sebagai kelompok sasaran program MBR,” tegas Kajati Bali.
Dalam pelaksanaannya, tersangka IK ADP diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya sebagai Relationship Manager dengan cara mempermudah dan meloloskan pengajuan kredit yang telah direkayasa tersebut. Sebagai imbalan, tersangka IK ADP menerima fee sebesar Rp400.000 untuk setiap unit rumah yang berhasil diakadkan.
Kerugian Negara
Akibat perbuatan tersangka KB selaku pengembang dan tersangka IK ADP selaku oknum bank penyalur, program pemerintah dalam penyediaan rumah layak bagi MBR menjadi tidak tepat sasaran dan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp41.000.000.000 (empat puluh satu miliar rupiah).
Perbuatan tersebut juga diduga telah memperkaya dan/atau menguntungkan para tersangka.
Penahanan
Guna kepentingan penyidikan, Kejati Bali melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 17 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali.
Penerapan Pasal
Para tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keterkaitan Perkara Sebelumnya
Kajati Bali menegaskan bahwa perkara ini memiliki keterkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi sebelumnya yang menjerat:
IMK, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng;
NADK, pejabat teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng.
Keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terkait proses perizinan pembangunan rumah subsidi MBR dan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dengan pidana penjara 4,5 tahun.
Kejati Bali menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.
Red/degading






