Bawa Sajam, Tim URC Polres Mateng Amankan Terduga Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU TENGAH – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Mamuju Tengah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pengrusakan dan pengancaman di Dusun Lomba Balua, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.

Terduga pelaku berinisial ARAS (40), seorang petani/pekebun, diamankan Tim URC pada Sabtu malam, 5 September 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. Pengamanan dilakukan setelah adanya laporan dugaan pengrusakan dan pengancaman yang kembali terjadi di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU Muhammad Arifin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari persoalan antara korban dan terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, terduga pelaku disebut mendatangi rumah korban dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras. Terduga pelaku masuk ke pekarangan rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis parang.

Baca Juga :  Samapta Polsek Mengwi Imbau Pedagang Pasar Tradisional

Saat berada di lokasi, terduga pelaku diduga melakukan pengrusakan terhadap dinding rumah korban yang terbuat dari seng sembari meminta korban keluar dari rumah.

Namun, korban bersama istri dan anaknya memilih tetap berada di dalam rumah dan merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler. Setelah itu, terduga pelaku meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya.

Permasalahan tersebut kemudian sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, kejadian serupa kembali terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.

Dalam kejadian kedua, terduga pelaku kembali diduga melakukan pengrusakan serta pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik. Saat kejadian berlangsung, korban tidak berada di dalam rumah, sementara di lokasi terdapat istri dan ipar korban.

Baca Juga :  Polsek Mengwi Perketat Pengamanan Kotak Suara di Kantor PPK

Dugaan aksi tersebut disebut bermula setelah korban sebelumnya menegur terduga pelaku yang memutar musik dengan suara keras. Teguran itu diduga membuat terduga pelaku tersinggung hingga kemudian terjadi perselisihan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Mamuju Tengah bergerak mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku guna mencegah terjadinya tindakan lanjutan yang dapat membahayakan korban maupun warga sekitar.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan badik.

Korban kemudian didampingi untuk membuat laporan polisi. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi serta mendokumentasikan kejadian untuk kepentingan penyidikan.

Kasus tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/IX/2026/SPKT/Polres Mamuju Tengah Polda Sulbar, tertanggal 6 September 2026. Pengamanan terduga pelaku juga berdasarkan Surat Perintah Tim URC Nomor: Sprin/508/IX/2026/Reskrim, tertanggal 5 September 2026.

Baca Juga :  Polres Bangli Berhasil Ungkap 2 Kasus, Curanmor dan BBM Bersubsidi

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan gelar perkara.

Dari kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa. Sementara kerugian materiel akibat dugaan pengrusakan rumah ditaksir sekitar Rp700 ribu.

Polisi juga mencatat bahwa dugaan tindakan pengrusakan dan pengancaman tersebut sebelumnya pernah terjadi pada Agustus 2026 dan sempat dilaporkan ke Polres Mamuju Tengah. Saat itu, persoalan diselesaikan secara kekeluargaan yang diperkuat dengan surat pernyataan atau perjanjian.

Namun, setelah dugaan kejadian kembali terjadi, pihak korban melaporkannya kepada kepolisian. Tim URC Polres Mamuju Tengah kemudian mengambil langkah pengamanan terhadap terduga pelaku untuk mengantisipasi terjadinya kembali tindakan yang berpotensi merugikan korban.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bersama Masyarakat! Kapolres Mateng Perkuat Kamtibmas Lewat Subuh Keliling
Polisi Sisir Kota Majene hingga Dini Hari, URC Reskrim Bidik Premanisme dan Kejahatan Jalanan
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, URC Polres Pasangkayu Gelar Patroli Hunting
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, URC Polres Mamasa Sisir Wilayah Rawan
Imam Masjid Nurul Iman Rimuku Doakan Polresta Mamuju Amanah Dalam Tugas dan Dicintai Masyarakat
Salat Jumat Berjamaah di Masjid Nurul Iman, Kapolresta : Perkuat Ukhuwah Islamiah dan Jaga Toleransi Beragama
Polisi Bersama Masyarakat, Polresta Mamuju Salurkan Air Bersih Pakai Mobil AWC
Jumat Keliling di Babana, Kapolres Mateng AKBP Ari Prayitno Ingatkan Bahaya Narkoba hingga Mafia Lahan di Babana
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Polisi Bersama Masyarakat! Kapolres Mateng Perkuat Kamtibmas Lewat Subuh Keliling

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Polisi Sisir Kota Majene hingga Dini Hari, URC Reskrim Bidik Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:21 WIB

Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, URC Polres Pasangkayu Gelar Patroli Hunting

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, URC Polres Mamasa Sisir Wilayah Rawan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:07 WIB

Salat Jumat Berjamaah di Masjid Nurul Iman, Kapolresta : Perkuat Ukhuwah Islamiah dan Jaga Toleransi Beragama

Berita Terbaru