Bawa Sajam, Tim URC Polres Mateng Amankan Terduga Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU TENGAH – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Mamuju Tengah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pengrusakan dan pengancaman di Dusun Lomba Balua, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.

Terduga pelaku berinisial ARAS (40), seorang petani/pekebun, diamankan Tim URC pada Sabtu malam, 5 September 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. Pengamanan dilakukan setelah adanya laporan dugaan pengrusakan dan pengancaman yang kembali terjadi di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU Muhammad Arifin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari persoalan antara korban dan terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, terduga pelaku disebut mendatangi rumah korban dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras. Terduga pelaku masuk ke pekarangan rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis parang.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Tegas Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal di Wilayah Hukumnya

Saat berada di lokasi, terduga pelaku diduga melakukan pengrusakan terhadap dinding rumah korban yang terbuat dari seng sembari meminta korban keluar dari rumah.

Namun, korban bersama istri dan anaknya memilih tetap berada di dalam rumah dan merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler. Setelah itu, terduga pelaku meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya.

Permasalahan tersebut kemudian sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, kejadian serupa kembali terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.

Dalam kejadian kedua, terduga pelaku kembali diduga melakukan pengrusakan serta pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik. Saat kejadian berlangsung, korban tidak berada di dalam rumah, sementara di lokasi terdapat istri dan ipar korban.

Baca Juga :  Karena Cemburu Pacarnya Dihubungi Oleh Mantan,Dua Bocah Remaja Berkelahi Menggunakan Sajam

Dugaan aksi tersebut disebut bermula setelah korban sebelumnya menegur terduga pelaku yang memutar musik dengan suara keras. Teguran itu diduga membuat terduga pelaku tersinggung hingga kemudian terjadi perselisihan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Mamuju Tengah bergerak mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku guna mencegah terjadinya tindakan lanjutan yang dapat membahayakan korban maupun warga sekitar.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan badik.

Korban kemudian didampingi untuk membuat laporan polisi. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi serta mendokumentasikan kejadian untuk kepentingan penyidikan.

Kasus tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/IX/2026/SPKT/Polres Mamuju Tengah Polda Sulbar, tertanggal 6 September 2026. Pengamanan terduga pelaku juga berdasarkan Surat Perintah Tim URC Nomor: Sprin/508/IX/2026/Reskrim, tertanggal 5 September 2026.

Baca Juga :  Sambangi Warga Banjar Pekarangan, Bhabinkamtibmas Desa Ngis Pantau Aktivitas Persembahyangan Hari Raya Kuningan.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan gelar perkara.

Dari kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa. Sementara kerugian materiel akibat dugaan pengrusakan rumah ditaksir sekitar Rp700 ribu.

Polisi juga mencatat bahwa dugaan tindakan pengrusakan dan pengancaman tersebut sebelumnya pernah terjadi pada Agustus 2026 dan sempat dilaporkan ke Polres Mamuju Tengah. Saat itu, persoalan diselesaikan secara kekeluargaan yang diperkuat dengan surat pernyataan atau perjanjian.

Namun, setelah dugaan kejadian kembali terjadi, pihak korban melaporkannya kepada kepolisian. Tim URC Polres Mamuju Tengah kemudian mengambil langkah pengamanan terhadap terduga pelaku untuk mengantisipasi terjadinya kembali tindakan yang berpotensi merugikan korban.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Tawuran, Patroli Tim Jaguar Depok Bubarkan Kelompok Remaja Hendak Tawuran 5 Orang Diamankan Termasuk Barang Bukti Dua Celurit
URC Polres Mateng Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Babana
Api Lahap Kebun Kakao di Tutar Polman, Warga dan Polisi Bergerak Cepat
Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan
Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla
Mesin Ninja R Raib dari Bengkel, URC Polres Pasangkayu Ringkus Terduga Pelaku di Rumahnya
Gasak Motor dan Perangkat Elektronik di Tapian Dolok, Pelaku Curat Diringkus Tim Resmob Polres Simalungun dalam 4 Hari
Polisi Bekuk Pengedar Obat Keras di Kosambi, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:15 WIB

Bawa Sajam, Tim URC Polres Mateng Amankan Terduga Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman

Minggu, 6 September 2026 - 10:10 WIB

Cegah Tawuran, Patroli Tim Jaguar Depok Bubarkan Kelompok Remaja Hendak Tawuran 5 Orang Diamankan Termasuk Barang Bukti Dua Celurit

Sabtu, 5 September 2026 - 21:59 WIB

URC Polres Mateng Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Babana

Sabtu, 5 September 2026 - 16:36 WIB

Api Lahap Kebun Kakao di Tutar Polman, Warga dan Polisi Bergerak Cepat

Sabtu, 5 September 2026 - 16:18 WIB

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Berita Terbaru

Berita Polres

URC Polres Mateng Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Babana

Sabtu, 5 Sep 2026 - 21:59 WIB