Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Materai Palsu

- Redaksi

Senin, 28 Maret 2022 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap sindikat penjualan meterai senilai Rp10 ribu dan Rp6 ribu palsu. Dalam kasus ini, polisi mengamankan pengedar berinisial YN.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari Patroli Cyber yang mendapati adanya jual beli materai di Facebook dengan akun bernama ‘NAYLA’ yang mempromosikan meterai 10.000 setengah harga.

Baca Juga :  Polres Jepara Kembali Ungkap Kasus Miras Oplosan Yang Akibatkan Korban Meninggal

“Tersangka YN menjual sebanyak 2 lembar atau 100 buah seharga Rp500.000. Untuk pengiriman barang, tersangka menggunakan jasa ojek online sedangkan pembayarannya sesuai kesepakatan melalui transfer,” jelas AKBP Putu Kholis dalam keterangannya, Minggu (27/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tesangka, lanjut AKBP Putu, polisi mendapat informasi bahwa materai diperoleh dari W alias R. Tersangka YN membeli 1 lembar meterai nominal 10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp50.000.

“Ada dua orang pelaku lain yang masih buron yakni W alias R,” ujar AKBP Putu Kholis.

Baca Juga :  Polsek Carenang Polres Serang Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Selain menangkap pelaku, kata AKBP Putu, polisi menyita barang bukti 157 lembar meterai 10.000 palsu dan 14 lembar meterai 6.000. Atas ulah pelaku, negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp762.750.000

“Tersangka mengaku sudah memproduksi jutaan meterai palsu yang dijual dipasar bebas,” tukasnya.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas
Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:49 WIB

Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:45 WIB

Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas

Berita Terbaru