Diduga Lakukan Tindak Pidana Curanmor, Seorang Pria Asal Randublatung Diamankan Polisi Blora

- Redaksi

Selasa, 19 April 2022 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA-Unit Reskrim Polsek Randublatung Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, (35). Warga kecamatan Randublatung ini ditangkap petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, (curanmor).

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kapolsek Randublatung AKP Les Pujianto membeberkan kejadian berawal dari laporan korban yang bernama Teguh Winarso warga kelurahan Wulung Randublatung bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekitar pukul 06.00 wib telah kehilangan motornya saat diparkir di teras rumah.

Baca Juga :  Tersangka Teroris yang di Tembak Mati Densus 88 Sosok Tertutup dan Tidak Bergaul di RT/RW

“Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Randublatung langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Randublatung.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Kapolsek menguraikan berdasarkan penyelidikan dan olah TKP akhirnya pelaku mengarah kepada S. Hingga akhirnya tersangka S,
berhasil diamankan oleh petugas pada hari Senin, (18/04/2022) kemarin saat berada di wilayah kecamatan Randublatung.

Baca Juga :  Polres Berau Polda kaltim Amankan Sabu Seberat 30,65 Gram

“Pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatannya,” tandas Kapolsek Randublatung.

Adapun modus tersangka dalam melakukan aksinya adalah menggunakan kunci palsu dan melakukan aksinya pada dini hari sekira pukul 02.00 wib.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjaran.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor merk Minerva beserta STNK nya dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Pandeglang Amankan Pengedar Obat Terlarang

Kepada masyarakat, Kapolsek berpesan agar selalu hati hati dan waspada. Terutama dalam memarkir kendaraanya. “Jangan lengah, tetap hati hati dan waspada. Kalau perlu silahkan beri kunci tambahan pada kendaraan,” pungkasnya.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam
Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:14 WIB

Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:54 WIB

Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

Berita Terbaru