Diduga Lakukan Tindak Pidana Curanmor, Seorang Pria Asal Randublatung Diamankan Polisi Blora

- Redaksi

Selasa, 19 April 2022 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA-Unit Reskrim Polsek Randublatung Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, (35). Warga kecamatan Randublatung ini ditangkap petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, (curanmor).

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kapolsek Randublatung AKP Les Pujianto membeberkan kejadian berawal dari laporan korban yang bernama Teguh Winarso warga kelurahan Wulung Randublatung bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekitar pukul 06.00 wib telah kehilangan motornya saat diparkir di teras rumah.

Baca Juga :  2 Hari Berjibaku Padamkan Karhutla, Kapolres Bengkalis dan Tim Bertekad Pantang Pulang Sebelum Padam

“Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Randublatung langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Randublatung.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Kapolsek menguraikan berdasarkan penyelidikan dan olah TKP akhirnya pelaku mengarah kepada S. Hingga akhirnya tersangka S,
berhasil diamankan oleh petugas pada hari Senin, (18/04/2022) kemarin saat berada di wilayah kecamatan Randublatung.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Pandeglang Amankan Pengedar Obat Terlarang

“Pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatannya,” tandas Kapolsek Randublatung.

Adapun modus tersangka dalam melakukan aksinya adalah menggunakan kunci palsu dan melakukan aksinya pada dini hari sekira pukul 02.00 wib.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjaran.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor merk Minerva beserta STNK nya dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

Baca Juga :  Ringkus Dua Pria, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Sabu 16,5 Gram

Kepada masyarakat, Kapolsek berpesan agar selalu hati hati dan waspada. Terutama dalam memarkir kendaraanya. “Jangan lengah, tetap hati hati dan waspada. Kalau perlu silahkan beri kunci tambahan pada kendaraan,” pungkasnya.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas
Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Berita Terbaru

Berita Polda

Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi Jabatan Wakapolda Jambi

Minggu, 25 Jan 2026 - 10:19 WIB