Sosialisasi Petasan dan Kembang Api, Kapolres Palopo Ingatkan Tak Jual Jenis Tertentu

- Redaksi

Kamis, 7 April 2022 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALOPO — Polres Palopo melakukan sosialisasi kepada pedagang petasan dan kembang api yang berada di sekitar Pusat Niaga Palopo (PNP). Sosialisasi itu dilakukan agar para pedagang tidak menjual petasan dan kembang api yang tidak boleh diperjualbelikan.

Adapun jenis kembang api dan petasan yang dilarang ialah bunga api yang berisi bahan peledak. Kemudian Penggalak, deto, sumber deto, dan bahan-bahan dengan sifat bekerja yang sesuai.

Jenis lain yang dilarang ialah bahan-bahan dan mesiu yang dengan sendirinya atau dengan sebab kecil dapat terbakar atau meledak. Bahan-bahan keras yang pada waktu ledakan bunga api dapat terpelanting.

Terakhir, bunga api dengan bermacam-macam ledakan yang berat mesiu di dalamnya lebih besar dari pada beratnya sepertiga bagian satuan bunga api (bunga api yang berukuran di atas delapan inci).

Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman mengatakan, kembang api dan petasan yang dilarang untuk dijual lantaran memiliki potensi dapat meresahkan orang lain. Selain itu, dapat juga menjadi penyebab kebakaran.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Kamtibmas Polsek Kuta Utara Libatkan UKL Patroli di Kawasan Wisata.

“Banyak laporan yang masuk ke Polres mengenai petasan dan kembang api selama bulan Ramadan ini. Masyarakat resah lantaran penggunaan petasan yang tidak semestinya. Selain itu juga, berpotensi merugikan orang lain, contohnya dapat menyebabkan kebakaran,” jelasnya.

Dalam sosialisasi itu, aparat penegak hukum mendapati beberapa petasan yang dilarang untuk diperjualbelikan. Karena masih tahap sosialisasi, para pedagang diminta untuk tidak menjual petasan jenis tersebut.

Baca Juga :  Ops Keselamatan Agung 2025 Polres Gianyar Edukasi Masyarakat Dengan Bagikan Brosur Keselamatan

Namun, bila dikemudian hari, terbukti para pedagang menjual petasan dan kembang api yang dilarang itu, akan diberi sanksi tegas. Ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Bulan Suci Ramadan.

“Para pedagang kami sudah data. Jadi jika besok kami mendapati mereka menjual petasan dan kembang api jenis tertentu yang dilarang, kami tidak segan untuk memberi mereka sanksi tegas,” pungkasnya

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Metro Depok Hadiri Doa Bersama untuk Keselamatan Yudistiro Pranoto, Jurnalis dan Awak Kapal di Selat Sunda
CCTV Bongkar Aksi Pencurian Kopra di Mamuju Tengah, Tim URC Ringkus Pelajar 17 Tahun
Wakapolres Mateng Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al-Arsal, Perkuat Silaturahmi Polri dan Warga
Wakapolres Metro Depok Turun Langsung, SPPG Tajurhalang Diperiksa Menyeluruh
Terpengaruh Miras dan Bawa Samurai, Pria 30 Tahun Diamankan URC Polres Polman
Kedepankan Kemanusiaan, Polisi Mediasi Kasus Pencurian Kotak Amal di Mamuju
Derbi Persija-Persib, Polres Metro Depok Fokus Cegah Konvoi dan Kerumunan
Unit URC Polresta Mamuju Bersama Resmob Polresta Mamuju Bekuk Terduga Pencuri Kotak Amal Masjid Darul Falah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:10 WIB

Kapolres Metro Depok Hadiri Doa Bersama untuk Keselamatan Yudistiro Pranoto, Jurnalis dan Awak Kapal di Selat Sunda

Senin, 14 September 2026 - 20:39 WIB

CCTV Bongkar Aksi Pencurian Kopra di Mamuju Tengah, Tim URC Ringkus Pelajar 17 Tahun

Senin, 14 September 2026 - 20:00 WIB

Wakapolres Mateng Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al-Arsal, Perkuat Silaturahmi Polri dan Warga

Minggu, 13 September 2026 - 08:59 WIB

Terpengaruh Miras dan Bawa Samurai, Pria 30 Tahun Diamankan URC Polres Polman

Sabtu, 12 September 2026 - 17:30 WIB

Kedepankan Kemanusiaan, Polisi Mediasi Kasus Pencurian Kotak Amal di Mamuju

Berita Terbaru