Polsek Tambora Ungkap Penculikan Anak Balita Hanya Hitungan Hari

- Redaksi

Senin, 18 Juli 2022 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA Lensapolri.com, – Polsek Tambora ungkap kasus penculikan balita bernama Inara anak pasangan dari Zahra (17) dan Agung Trinata (18).

Inara balita berusia 6 bulan itu di bawa pelaku S alias Dewi (28) tanpa mengabari kedua orang tuanya.

Kapolsek Tambora Kompol Rosana Labobar menjelaskan kepada media, pada tanggal 15 juli 2022 pelaku SD datang ke rumah korban meminta kepada nenek (penjaga balita) untuk si anak bersama-sama dengan dia (pelaku) untuk bermain dan sebagainya di rumahnya.” jelas Ocha.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Ocha jelaskan, namun permintaan si pelaku di tolak nenek dari balita itu, karena cucunya sedang tidur, kemudian tanpa si pengetahuan nenek yang menjaga balita itu, pelaku mengambil Inara secara diam diam.

Diketahui korban anaknya sudah tidak berada, setelah pulang bekerja dan mengecek anaknya sudah tidak ada dirumah.

” Sepulang Zahra (ibu balita) lalu mengecek anaknya tidak ada di rumah, kata neneknya sepertinya diambil oleh saudara SD, kemudian Zahra mengecek di rumah kontrakan pelaku, tetapi sudah dalam kondisi terkunci.”papar Ocha.

Sambung Ocha, dan lampu mati kemudian saat dihubungi lewat telepon, Hanphonya tapi tidak bisa dihubungi sehingga Zahra melaporkan ke Polsek Tambora.

Diketahui hubungan pelaku dan orang tua balita bertetangga, diakui Zahra pelaku ngontrak sudah 10 bulan dan pelaku bekerja di konveksi.

Ocha tambahkan, Sampai menunggu waktu sampai 24 jam tidak ada kabar anak tersebut dan tidak kembali juga ke orang tuanya.

Dan kami melakukan pencarian dan pada akhirnya pada hari Sabtu tanggal 16 Juli tepatnya di Dusun Pangkeret Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.

Kami menemukan korban balita Inara bersama pelaku SD dan SMP (suami pelaku) dan kami mengamankan kedua pelaku dan membawanya ke Jakarta.

Bertepatan di hari anak Nasional Ocha ungkapkan hal kejadian ini, untuk itu kami menghimbau kepada orang tua untuk selalu menjaga anaknya dengan hati hati dari tindakan kejahatan kepada anak anak yang di lakukan para pelaku kejahatan anak.”imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawaban pelaku pasutri itu di kenakan pasal 76f UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara..

 

Red/Ammar

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Berita Terbaru

Nasional

Pengumuman Stop Pres

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:59 WIB

Berita Polres

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB