Polsek Tambora Ungkap Penculikan Anak Balita Hanya Hitungan Hari

- Redaksi

Senin, 18 Juli 2022 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA Lensapolri.com, – Polsek Tambora ungkap kasus penculikan balita bernama Inara anak pasangan dari Zahra (17) dan Agung Trinata (18).

Inara balita berusia 6 bulan itu di bawa pelaku S alias Dewi (28) tanpa mengabari kedua orang tuanya.

Kapolsek Tambora Kompol Rosana Labobar menjelaskan kepada media, pada tanggal 15 juli 2022 pelaku SD datang ke rumah korban meminta kepada nenek (penjaga balita) untuk si anak bersama-sama dengan dia (pelaku) untuk bermain dan sebagainya di rumahnya.” jelas Ocha.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Ocha jelaskan, namun permintaan si pelaku di tolak nenek dari balita itu, karena cucunya sedang tidur, kemudian tanpa si pengetahuan nenek yang menjaga balita itu, pelaku mengambil Inara secara diam diam.

Diketahui korban anaknya sudah tidak berada, setelah pulang bekerja dan mengecek anaknya sudah tidak ada dirumah.

” Sepulang Zahra (ibu balita) lalu mengecek anaknya tidak ada di rumah, kata neneknya sepertinya diambil oleh saudara SD, kemudian Zahra mengecek di rumah kontrakan pelaku, tetapi sudah dalam kondisi terkunci.”papar Ocha.

Sambung Ocha, dan lampu mati kemudian saat dihubungi lewat telepon, Hanphonya tapi tidak bisa dihubungi sehingga Zahra melaporkan ke Polsek Tambora.

Diketahui hubungan pelaku dan orang tua balita bertetangga, diakui Zahra pelaku ngontrak sudah 10 bulan dan pelaku bekerja di konveksi.

Ocha tambahkan, Sampai menunggu waktu sampai 24 jam tidak ada kabar anak tersebut dan tidak kembali juga ke orang tuanya.

Dan kami melakukan pencarian dan pada akhirnya pada hari Sabtu tanggal 16 Juli tepatnya di Dusun Pangkeret Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.

Kami menemukan korban balita Inara bersama pelaku SD dan SMP (suami pelaku) dan kami mengamankan kedua pelaku dan membawanya ke Jakarta.

Bertepatan di hari anak Nasional Ocha ungkapkan hal kejadian ini, untuk itu kami menghimbau kepada orang tua untuk selalu menjaga anaknya dengan hati hati dari tindakan kejahatan kepada anak anak yang di lakukan para pelaku kejahatan anak.”imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawaban pelaku pasutri itu di kenakan pasal 76f UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara..

 

Red/Ammar

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok
BNN Tegaskan Pecandu Narkoba yang Lapor Sukarela untuk Rehabilitasi Tidak Dipenjara
150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:27 WIB

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:58 WIB

Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis

Berita Terbaru