Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Lumbang

- Redaksi

Jumat, 22 Juli 2022 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Lumbang

PASURUAN – Lensapolri.com — Kasus pembunuhan terhadap Leboh (47), warga Desa Banjarimbo, Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan yang ditemukan tak bernyawa di hutan dekat rumah korban, Selasa (19/07/2022) lalu akhirnya terungkap.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi,SH,SIK dalam Press Release yang didampingi Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo,Kasi Propam, dan Kasi Humas Polres Pasuruan mengatakan bahwa pelaku pembunuhan berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan selang 6 jam setelah kejadian.

“Pelaku pembunuhan masih tetangga korban berinisial MRG Pria 43 tahun,”ungkap Kapolres Pasuruan di hadapan awak media,kemarin Kamis (21/7/22).

AKBP Bayu Pratama menambahkan menurut pengakuan tersangka, korban dibunuh lantaran tak terima dituduh menyetubuhi korban saat di hutan dan akan melaporkan kepada keluarganya.

“Pelaku ini membunuh karena tak terima saat korban mengancam akan melaporkan ulah tersangka yang menyetubuhinya saat di hutan kepada keluarganya,” kata AKBP Bayu Pratama.

Masih menurut Kapolres Pasuruan, sebelum kejadian pelaku dan korban terlibat pertengkaran saat bertemu di hutan, pagi hari sekitar pukul 7 pagi. Pelaku naik pitam saat korban mengancam akan melaporkan ulah pelaku kepada keluarganya.

Baca Juga :  Arus Balik, Kapolri Pastikan Siapkan Strategi Urai Kepadatan di Jalan Tol dan Pelabuhan Bakauheni

“Pengakuan tersangka awalnya korban memukul MRG dengan linggis dan mengenai punggungnya,karena tak terima MRG langsung membalas dengan memukul korban dengan bambu ke arah wajah dan kepala korban,” jelas AKBP Bayu Pratama.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah celurit, 1 buah linggis, bambu, hingga pakaian korban dan pelaku itu sendiri.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Cirebon Amankan 16 Pelaku Kejahatan Hasil Pengungkapan 9 Kasus

Tersangka pun dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tokoh masyarakat Kecamatan Lumbang memberikan apresiasi kepada Sat. Reskrim Polres Pasuruan yang sukses mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan dengan cepat sehingga pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum karena dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.

“Alhamdulillah warga Desa Banjarimbo menjadi tenang karena petugas kepolisian Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pembunuhan”, ungkap Haji Takrib, salah satu tokoh Agama Kecamatan Lumbang.

Pewarta (Hendy Abii /Humas)

Red — Rham

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Bangli Laksanakan Pergelaran Blue Light Patrol di Pusat Keramaian Kota Bangli pada Malam Hari
Terjaminnya Kenyamanan Peribadatan Umat Kristiani, Sat Samapta Laksanakan Pengamanan di Gereja Marga Rahayu Bangli
Pengamanan Humanis, Lalu Lintas Kondusif Satgas Kamsel Pastikan Stabilitas Pasca Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kota Bangli
Kapolda Bali Apresiasi Sinergi Personel dan Masyarakat, Operasi Lilin 2025 Berjalan Aman dan Kondusif
Cegah Gangguan Kamtibmas Polsek Mengwi Laksanakan Patroli dialogis di Kawasan Pasar Tradisional
Atensi Malam Minggu, Polsek Mengwi Susuri Jalur Balapan Liar
Awal Tahun 70 Personel Polres Badung Naik Pangkat
Pengabdian Tak Pernah Purna, Kapolres Badung Lepas 14 Personel Menuju Masa Purna Bakti
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:33 WIB

Sat Samapta Polres Bangli Laksanakan Pergelaran Blue Light Patrol di Pusat Keramaian Kota Bangli pada Malam Hari

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:04 WIB

Terjaminnya Kenyamanan Peribadatan Umat Kristiani, Sat Samapta Laksanakan Pengamanan di Gereja Marga Rahayu Bangli

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:59 WIB

Pengamanan Humanis, Lalu Lintas Kondusif Satgas Kamsel Pastikan Stabilitas Pasca Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kota Bangli

Minggu, 4 Januari 2026 - 09:56 WIB

Kapolda Bali Apresiasi Sinergi Personel dan Masyarakat, Operasi Lilin 2025 Berjalan Aman dan Kondusif

Minggu, 4 Januari 2026 - 08:34 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas Polsek Mengwi Laksanakan Patroli dialogis di Kawasan Pasar Tradisional

Berita Terbaru