Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Menggagalkan Peredaran Sabu-Sabu

- Redaksi

Jumat, 11 Maret 2022 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya : Lensa Polri

Tindak pidana dan peredaran Narkoba semakin marak di Kota Surabaya. Pihak Kepolisian dan BNN (Badan Narkotika Nasional) terus memburu para pelakunya untuk menyelamatkan bangsa dari ancaman bahaya barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dengan hal itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengamankan 56,17 gram (± 1/2 ons) sabu dan 15 butir pil extasi dari seorang tersangka berinisial RF (28) warga Kalanganyar Sedati Sidoarjo di dalam kamar kostnya yang berada di Dusun Balunggabus Candi Sidoarjo pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 yang lalu.

Baca Juga :  Tegas, Kapolres Gresik Pimpin Penyekatan Demi Mencegah Penularan Wabah PMK

Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa menjelaskan, tersangka RF ditangkap dikarenakan telah diduga menjadi perantara atau kurir penjualan narkoba jenis sabu-sabu dan dari hasil penjualan sabu tersebut mendapatkan imbalan sebesar 3 juta rupiah dari sang bandar. Dan perlu diketahui bahwa RF ini dikendalikan oleh seorang bandar bernama CT yang saat ini menjadi daftar pencari orang (DPO) oleh petugas.

Baca Juga :  Patepang Sono Sareng Ulama, Kapolsek Cikijing Silaturahmi Ke Ponpes Nurul Barokah.

“Tersangka RF hanya menunggu perintah dari bosnya (CT) untuk menjual narkotika jenis sabu,” jelas Kompol Daniel Somanonasa, Senin (11/10/2021).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan terhadap tersangka RF berupa 10 plastik klip berisi 56,17 gram narkoba jenis sabu dan 1 plastik klip berisi 15 butir narkoba jenis extasi dengan berat total 7,04 gram. Kemudian 3 buah timbangan elektrik, 1 hand phone merk Xiomi dan 1 buku catatan.

Baca Juga :  Bidpropam Polda Sulteng Gelar Gaktibplin kepada Personel Ditresnarkoba, Ini hasilnya!

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IM/humas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Berita Terbaru