Pengamat Curiga Pemprovsu Defisit Rp.1,5 Triliun, Bisa Hibah Pembangunan Gedung Kejatisu Rp.96 Miliar

- Redaksi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Di tengah gencarnya pemerintah membuat kebijakan efesiensi anggaran, dan masih hangatnya pemberitaan beban hutang Pemprovsu tahun 2025 sebesar Rp1,5 Triliun, muncul kabar Pemprovsu memberikan bantuan kepada instansi vertical.

Bantuan itu dalam bentuk pembangunan gedung kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada tahun 2025 dengan anggaran sebesar Rp.96 miliar.

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggran Elfanda Ananda menilai Pemprovsu telah menentang instruksi pemerintah pusat tentang efisiensi anggaran.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hutang kepada daerah bawahan dan sisa hutang proyek KSO Rp 2,7 triliun saja masih belum lunas. Itukan namanya melawan instruksi pemerintah pusat. Apa urgensinya hibah pembangunan gedung kantor kejatisu Rp. 96 miliar. Jika dilihata, kan itu kantor kejatisu bangunnya masih bagus,” ungkap Elfanda Ananda dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu 15 Februari 2025.

Elfanda mengurai hibah pembagunan gedung kantor kejatisu dari Pemprovsu sebesar Rp. 96 miliar tahun 2025, itu diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Sumut.

Paket pengadaannya memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 57051462. Anggarannya bersumber dari APBD Sumut tahun 2025.

Padahal dalam program efisiensi pemerintah untuk APBD, kata Elfanda, pemerintah menginstruksikan kepada gubernur, bupati dan walikota lewat inpres nomor 1 tahun 2025; meminta gubernur, bupati dan walikota, pertama; Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

Baca Juga :  Kapolresta Mataram Sambut Kunjungan Silahturahmi Kepala BPS Kota Mataram

Kedua; Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, ketiga; Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

Keempat; Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. Kelima; Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

Keenam; Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/ Lembaga.

“Dan ketujuh, melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua huruf b,” papar Elfanda Ananda.

Terkait belanja hibah pembangunan gedung kantor kejatisu sebesar Rp. 96 miliar, lanjut Elfanda, sebenarnya telah diingatkan pada poin enam agar selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/ Lembaga.

Baca Juga :  Serda Mujtahid Giat Pendampingan Penyaluran Bantuan di Desa Binaan

“Kenapa harus selektif, tentunya mengingat Pemprovsu sendiri masih punya beban hutang sebesar Rp.1,5 trilun yang harus dibayar. Daerah bawahan (kabupaten/kota) yang seharusnya bagi hasil pajaknya yang tertahan di Pemprovsu dapat digunakan untuk belanja pembangunan di wilayah kabupaten kota. Untuk para pemborong yang belum dibayarkan hutangnya demi mendahulukan pekerjaan proyek Rp.2,7 triliun, juga sangat membutuhkan pengembalian modalnya,” katanya.

“Jangan sampai mereka (pemborong) mengalami kesulitan karena tidak dibayarkan pekerjaannya oleh Pemprovsu,” sambung Elfanda.

Pada hal, saat realisasi anggaran tahun 2024 dalam laporannya di portal keuangan daerah diterima datanya oleh kemenkeu pada 4 Februari 2025, tercatat target pendapatan daerah sebesar Rp.14.769,60 Milyar dan realisasi sebesar Rp.15.507,73 Milyar atau 105%.

Sedangkan target belanja daerah sebesar Rp.14.850,59 Milyar dan realisasi sebesar Rp.14.850,79 Milyar atau 100,05%. Terdapat selisih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp.919,94 Milyar, dimana pendapatan daerah lebih besar jumlahnya ketimbang belanja.

“Sangat mengherankan rendahnya niat Pemprovsu menyelesaikan kewajibannya dalam membayar hutang, dan lebih mengutamakan belanja bantuan hibah untuk pembangunan gedung kantor kejatisu sebesar Rp.96 miliar,” kata Elfanda.

Baca Juga :  Setelah Ditangkap dan Diserahkan Warga, Polsek Patumbak Lepaskan Pemuda Diduga Penipu Honda PCX

Menurut Elfanda, tidak jelasnya alasan Pemprovsu kenapa lebih memprioritaskan belanja hibah ketimbang bayar hutang. Harusnya Pemprovsu lebih mengutamakan kewajiban membayar hutang baru bisa memberikan bantuan seperti hibah, dan jangan sampai sebaliknya.

Memang sangat mengherankan, dengan keterbatasan APBD Sumut, Pemprovsu dalam hal belanja infrastruktur dengan panjang jalan provinsi paling panjang se Indonesia, kondisi banyak jalan rusak. Pada tahun sebelumnya Pemprovsu masih terseok seok mencari sumber dukungan dana untuk infrastruktur sehingga harus hutang, contohnya proyek Rp.2,7 triliun.

Namun dengan gagah berani memberikan hibah kepada instansi vertikal yang jelas jelas punya pagu sendiri dari APBN. Di depan mata, kebijakan efesiensi anggaran dimana sumber penerimaan dana transfer pasti akan berkurang, sehingga daerah akan banyak mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) utamanya pajak daerah seperti pajak kenderaan, pajak bea balik nama dan pajak bahan bakar kenderaan.

“Rakyat Sumut akan menjadi tiang utama pembangunan daerah ketika dana transfer berkurang dari pemerintah pusat. Kejatisu harus bisa menolak hibah pembangunan gedung jika tidak ingin diterpa fitnah publik,” kata Elfanda Ananda.(arif)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Kapolda Bali Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 1.258 Personel, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian Tulus 
Korlantas Polri Perkuat Transformasi Digital Lalu Lintas guna Wujudkan Pelayanan Publik yang Presisi dan Humanis
Kadivkum Polri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 11 Personel Divisi Hukum Polri Periode 1 Januari 2026
Bhabinkamtibmas Sambangi SMKN 1 Bangli, Dukung Kelancaran Rangkaian HUT ke-56
Polsek Bangli Intensifkan KRYD, Wujudkan Rasa Aman di Pusat Aktivitas Warga dan Obyek Wisata
Hadir Sejak Pagi, Personel Polres Bangli Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Lancar
Evaluasi dan Motivasi Personel, Wakapolres Badung Pimpin Apel Pagi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Senin, 5 Januari 2026 - 16:01 WIB

Kapolda Bali Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 1.258 Personel, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian Tulus 

Senin, 5 Januari 2026 - 14:13 WIB

Korlantas Polri Perkuat Transformasi Digital Lalu Lintas guna Wujudkan Pelayanan Publik yang Presisi dan Humanis

Senin, 5 Januari 2026 - 12:50 WIB

Kadivkum Polri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 11 Personel Divisi Hukum Polri Periode 1 Januari 2026

Senin, 5 Januari 2026 - 11:17 WIB

Bhabinkamtibmas Sambangi SMKN 1 Bangli, Dukung Kelancaran Rangkaian HUT ke-56

Berita Terbaru