BOGOR, LENSA POLRI – Polda Jawa Barat membongkar dugaan praktik perdagangan bayi berkedok adopsi ilegal yang dilakukan seorang pria berinisial SH (32) di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Pelaku diduga memanfaatkan ibu hamil tanpa suami dengan menawarkan bantuan biaya persalinan sebelum bayi yang lahir disalurkan kepada pihak lain melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan pelaku menghimpun sejumlah perempuan hamil yang berada dalam kondisi rentan. Kepada mereka, SH menawarkan bantuan biaya persalinan hingga proses kelahiran di rumah sakit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun setelah bayi lahir, anak-anak tersebut diduga diambil dan disalurkan kepada calon pengadopsi melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan nama Yayasan Ayah Sejuta Anak sebagai bagian dari modus adopsi ilegal yang kini masih didalami penyidik.
“Setelah melahirkan, anaknya dijual dengan modus adopsi. Namun proses adopsinya ilegal melalui Yayasan Ayah Sejuta Anak,” kata Ibrahim Tompo saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Bandung.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan setiap bayi diduga dihargai sekitar Rp15 juta. Pelaku berdalih uang tersebut digunakan sebagai pengganti biaya operasi sesar, meskipun sebagian biaya persalinan diketahui telah ditanggung melalui program BPJS Kesehatan.
Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Saat ini penyidik masih mendalami jumlah bayi yang diduga telah disalurkan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan adopsi ilegal tersebut.
Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan pendalaman terhadap aktivitas yang dijalankan pelaku. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan masih terdapat lima ibu hamil yang berada dalam penampungan dan menunggu proses persalinan.
Kelima perempuan tersebut telah diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta penanganan lebih lanjut.
gunakan pelaku dalam menjalankan modus adopsi ilegal.
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda mulai Rp60 juta hingga Rp3 miliar.
Terungkapnya kasus ini menambah daftar kejahatan terhadap anak yang memanfaatkan celah sosial dan ekonomi masyarakat. Aparat mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran adopsi melalui media sosial karena seluruh proses pengangkatan anak wajib dilakukan melalui mekanisme resmi yang diatur negara guna menjamin perlindungan dan hak-hak anak.






