Bobol Counter HP, Remaja 17 Tahun Asal Kaliangkrik Harus Berhadapan Dengan Hukum

- Redaksi

Kamis, 14 April 2022 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGELANG- Seorang remaja berinisial MK, (17) warga Kecamatan Kaliangkrik, Magelang harus berurusan dengan Polisi. Remaja yang masih dibawah umur tersebut diduga sebagai pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di sebuah Counter Handphone di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Magelang. Anak MK ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang di alun-alun Kota Magelang beserta barang bukti hasil kejahatanya.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Armin, mengatakan pengungkapan kasus curat berawal adanya laporan dari salah satu korban Sigit Ricardo Putra, (31) warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

“Dalam laporan menerangkan bahwa pada Rabu, 23 Maret 2022 sekira Pkl 10.00 WIB counter handphone miliknya yang berada di Jl. Gatot Soebroto No. 7 Pakelan Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan Magelang, diketahui dibobol pencuri,” katanya di Mapolres Magelang, Kamis (14/4/2022).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). hasil olah TKP diduga pelaku pencurian masuk melalui atap.

“Atap di dalam counter bolong, dan dua etalase terbuka. Kemudian 4 buah handphone beserta box-nya hilang. Berdasarkan keterangan dari korban Kerugian mencapai Rp 6.000.000,” terang ALfan.

Hasil dari penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan,  Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yakni MK (17) warga Kecamatan Kaliangkrik, Magelang.

“Pada Rabu, 6 April 2022 sekira Pkl 21.00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mengamankan Anak MK di alun-alun Kota Magelang,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya 1 buah obeng gagang warna hitam kuning (Sarana), 1 buah Handphone Oppo A53 warna Biru (Hasil Curian), dan 1 buah Handphone Oppo A5 warna hitam (Hasil Curian.

“Tersangaka dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun,” tegas Alfan.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru