Gerak Cepat Polres Ponorogo Berhasil Mengamankan 2 Tersangka Pengedar Serbuk Petasan

- Redaksi

Rabu, 27 April 2022 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO _ Lensapolri. Com–Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah Kecamatan Kauman.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni HS warga Kecamatan Balong Ponorogo dan TR Warga Kabupaten Magetan.

HS dan TR ditangkap pada hari Kamis 21 April 2022 setelah keduanya melakukan transaksi serbuk petasan di sebuah warung kopi Dukuh Krajan, Ds. Pengkol, Kec. Kauman Kab. Ponorogo.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H kepada awak media Press Release di Lobby Ananta Hira Sat Reskrim Polres Ponorogo,Selasa (26/4/22).

“Dalam hal ini HS sebagai penjual sedangkan TR adalah pembelinya,” jelas AKBP Catur

Menurut pengakuan HS bahwa bahan serbuk petasan tersebut didapatkan dengan cara membeli online secara terpisah di sebuah toko online yang kemudian dioplos, caranya melihat dari Youtube.

“HS menjualnya dipasaran melalui media sosial facebook dengan harga Rp. 250.000 per kilo , tersangka HS ini juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2019 lalu” terang AKBP Catur .

AKBP Catur mengungkapkan bahwa tersangka TR membeli bubuk petasan itu akan digunakan sendiri untuk membuat petasan.

“Total sebanyak 9 kg serbuk petasan yang dibeli dari tersangka HS dengan harga Rp. 2.250.000 dan kini keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,”jelas AKBP Catur.

Total ada 11 kilogram serbuk petasan yang disita dari kedua tangan tersangka dan barang bukti lainnya kini juga diamankan oleh Sat Reskrim Polres Ponorogo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 kuhp jo. Pasal 53 kuhp jo. Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun,” tutup AKBP Catur.

Hard/Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Berita Terbaru

Nasional

Pengumuman Stop Pres

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:59 WIB

Berita Polres

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB