PDIP: Jangan Serta Merta Demo Mau Makzulkan Jokowi, Semua Ada Mekanismenya

- Redaksi

Kamis, 12 Mei 2022 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Lensapolri. Com– Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo mengingatkan sejumlah elemen masyarakat yang hendak unjuk rasa tidak mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia untuk mengangkat isu pemakzulan terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Betul, kebebasan berkumpul berserikat dijamin oleh konsitusi UUD RI 1945 memberikan payung itu, ya kita hormati itu terhadap ketidaksetujuan, terhadap perbedaan, terhadap langkah-langkah suara dalam bentuk demontransi hal-hal yang wajar dan biasa,” kata Rahmad saat dihubungi wartawan pada Kamis, 12 Mei 2022.

Namun demikian, kata dia, ketika ada upaya sekelompok orang mengatasnamakan rakyat untuk meminta Presiden Jokowi mundur, meminta pemberhentian itu tidak bisa asal mencatut seluruh rakyat Indonesia. “Ya tidak bisa dong sekelompok orang mengatasnamakan rakyat. Rakyat yang mana?,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan, Rahmad menjelaskan upaya atau pemberhentian Presiden sudah diatur dalam ranah konstitusi yaitu apabila Presiden atau Wakil Presiden yang melanggar konstitusi itu ada tata cara secara konstitusi.

“Jika kalau tidak menggunakan cara konstitusi, itu adalah mewakili siapa? Untuk itu, kita berharap untuk berpikir sejuk, berpikir dingin dan berpikir bijak,” jelas dia.

Menurut dia, jika nanti ada kekecewaan atau ada suara-suara, silakan disampaikan pendapat. Tetapi, ia mengingatkan konstitusi mengatur bagaimana pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden melalui tata cara dan prasyarat-prasyarat yang sudah diatur dalam konstitusi melalui parlemen lewat MPR, termasuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nah, ini semua warga negara harus taat dan tunduk, wajib hukumnya untuk taat terhadap konstitusi. Jadi, saya memohon jangan menamakan rakyat untuk mundur,” ucapnya.

Tentu, Rahmad menghormati perbedaan, kebebasan berserikat, kebebasan menyampaikan pendapat dalam bentuk demo itu hal yang wajar dan lumrah. Namun, meminta Presiden Jokowi mundur bukan suatu hal yang tabuh. Karena diberikan di ranah konstitusi, tetapi harus melalui konstitusi pula.

“Semua ada mekanismenya, jadi jangan serta merta, jangan di luar konstitusi meminta mundur pemerintah negara di luar konstitusi, itu tidak dibenarkan. Kita sudah di jalan yang benar untuk keluar dari krisis kemanusiaan yang berdampak pada ekonomi sedikit mempengaruhi kehidupan ini yang menjadi fokus kita bersama,” tandasnya.

Diketahui, massa demonstran saat melakukan aksi unjuk rasa bulan Ramadhan 1443 Hijriyah kemarin, sempat terbentang spanduk yang mendesak ‘Jokowi Mundur’ dari jabatan Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, spanduk tersebut juga bertuliskan ‘Mosi tidak percaya terhadap DPR dan Pemerintah Jokowi-Ma’ruf’. Akhirnya, terjadi bentrokan saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Rencananya, sejumlah elemen masyarakat dari buruh seperti Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan kembali gelar demo besar pada 21 Mei 2022, bertepatan dengan momentum reformasi. Aksi itu puncak dari rangkaian gelombang unjuk rasa di berbagai daerah.

“Pada 21 Mei, bertepatan momentum reformasi. Siapkan kekuatan kita, sosialisasikan ke kampus-kampus, ke pabrik-pabrik, ke kampung-kampung bahwa rakyat akan terus berjuang, rakyat akan terus bergerak,” kata Sekretaris Jenderal KASBI pada Kamis, 21 April 2022.

Massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menilai, Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin telah gagal mensejahterakan rakyat. Untuk itu, pemerintah dan DPR harus mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Kalau DPR hanya formalitas, jangan pernah disalahkan apabila rakyat tumpah ke jalan tol, jangan salahkan ketika rakyat mematikan roda ekonomi. Apabila DPR tidak serius, kita ingatkan agar hati-hati,” kata Ketua Umum KASBI Nining Elitos.

Hardiman/Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Berita Terbaru