Pemburu Babi yang Salah Tembak Petani Ditetapkan Jadi Tersangka

- Redaksi

Kamis, 26 Mei 2022 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarnegara – Lensapolri.Com– Polres Banjarnegara Menetapkan tersangka M (29) Warga Desa Kesenet Kecamatan Banjarmangu, Banjarnegara seorang pemburu babi yang melakukan aksi salah tembak terhadap petani yang sedang matun atau mencari rumput di ladang Kapulaga pada, Sabtu (21/5/2022) lalu.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, SIK, MH mengatakan, penangkapan terhadap M sendiri bermula saat adanya korban salah tembak yang dialami oleh JS (50) saat sedang matun di Dusun Batur, Desa Purwasana, Kecamatan Punggelan. Akibat peluru nyasar ini, korban mengalami luka serius pada bagian paha kanan dan tangan kiri.

Ia menjelaskan, kejadian ini bermula saat tersangka M sedang melakukan perburuan babi di sekitar ladang warga. Saat itu ada tiga warga yang mendengar suara ledakan sekitar pukul 16.00 WIB. Saat mendatangi lokasi, ternyata ada warga yang terkena tembakan pemburu babi hutan.

Tersangka M ini, lanjut Kapolres, memang sering berburu celeng atau babi hutan di sekitar wilayah tersebut. Kebetulan saat ini memang musim babi hutan turun ke ladang untuk mencari makan. Sementara jarak hutan dengan perkebunan warga itu sekitar 2 kilometer.

“Jadi pelaku ini memang melakukan perburuan babi hutan setiap hari. Saat kejadian, pelaku ini melihat babi hutan dengan jarak sekitar 18 meter, saat diikuti babi hutan itu berbelok dan pelaku menembakkan senapannya, ternyata di lokasi tersebut ada orang sedang mencari rumput, dan peluru akhirnya mengenai paha dan lengan korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Sinergitas Tanpa Batas, TNI – Polri di Majalengka Ngopi Bareng Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

Diakui oleh tersangka, jarang babi hutan yang menjadi incarannya hanya berjarak 3 meter dengan korban. Hanya saja pelaku mengakui tidak melihat ada korban di lokasi kejadian.

Saat melakukan perburuan, pelaku memang menggunakan senjata panjang jenis mosal dengan kaliber peluru 5,5 milimeter.

“Tersangka ini hanya melihat pergerakan babi hutan, biasanya di lokasi tersebut tidak ada orang, ternyata saat itu ada yang sedang mencari rumput,” ujarnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka cukup parah pada bagian paha dan lengan. Saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Senapan jenis ini memang bukan lumayan lagi, bisa pecah sekali tembakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus Investasi Jual Beli LPG Korban Rugi Hingga 20 Milyar

Sementara itu, senjata yang digunakan adalah pre-charged pneumatik dengan diameter laras 5,5 mm. Pelaku dikenai pasal tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Senjata yang digunakan merek Mouser dengan kaliber 5,5. Pasal yang dikenakan yakni 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata dia.

Dari kejadian ini, Polres Banjarnegara akan melakukan razia terhadap pemburu, dia juga melakukan imbauan jika akan melakukan perburuan harus dengan izin tertentu seperti bergabung dengan organisasi Perbakin atau lainnya, sehingga ada pengawasan dan hati-hati.

“Kita akan lakukan penangkapan pada perburuan tanpa izin,” pungkasnya.

(Adi)/Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-393, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Nilai Pembangunan Kabupaten Tangerang Terus Bergerak Maju”
Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Tangerang Selatan
Dinda Puji Proses Restorasi Justice Polsek Grogol Petamburan yang Kedepankan Kemanusiaan
Kembangkan Ketahanan Pangan dan Cegah Narkoba, Polres Jakbar Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kembangan Utara
Polres Metro Tangerang Kota Rangkul Potensi Masyarakat Lewat Apel Kamtibmas dan Bakti Sosial
Dianggap Tidak Proporsional, Penyidik dari Polsek Grogol Petamburan Dilaporkan ke Paminal
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimko Jakbar Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak
Ketum RBPI Ika Rostianti Laporkan Sejumlah Akun Medsos Bernada Provokatif dan Pelecehan ke Polda Metro Jaya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:10 WIB

HUT ke-393, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Nilai Pembangunan Kabupaten Tangerang Terus Bergerak Maju”

Minggu, 12 Oktober 2025 - 18:46 WIB

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Tangerang Selatan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:52 WIB

Dinda Puji Proses Restorasi Justice Polsek Grogol Petamburan yang Kedepankan Kemanusiaan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Rangkul Potensi Masyarakat Lewat Apel Kamtibmas dan Bakti Sosial

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:08 WIB

Dianggap Tidak Proporsional, Penyidik dari Polsek Grogol Petamburan Dilaporkan ke Paminal

Berita Terbaru