Ditreskrimum Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus TPPO dan Perlindungan Pekerja Migran

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – SULAWESI SELATAN – Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit. Reskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pada Jumat (15/11/2024).

Operasi dipimpin oleh AKP Costantia B. Huwae S.I.K., ini mendapat dukungan penuh dari Tim Jatanras Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara.

” Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024 di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Berdasarkan laporan polisi LP/A/21/XI/2024, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku, I (42), warga Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan, ” ujar AKP Costantia.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, M (24) dan N (23) yang mengaku dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Kota Lahat Datu, Malaysia. Keduanya (M dan N) dijanjikan akan diberangkatkan secara non-prosedural melalui bantuan pelaku ICAL dan rekannya, Muh. Ansar alias Anca.

” Tim penyidik segera melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan ICAL di wilayah Nunukan Timur. Operasi penangkapan berlangsung lancar, dan petugas menyita satu unit telepon genggam merek Redmi Note 12 Pro yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban,” ungkapnya.

Menurut AKP Costantia, hasil interogasi awal mengungkap bahwa ICAL bertindak sebagai perekrut, fasilitator dan penampung para korban. Pelaku ICAL ini mengakui telah membantu memberangkatkan korban secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan di perkebunan sawit.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” sebutnya.

Selain itu, Perwira Tiga Balok di pundak ini menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas Polda Sulsel dalam memberantas jaringan perdagangan manusia dan pelanggaran perlindungan pekerja migran. 

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat. Tentunya, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi ketika ingin bekerja ke luar negeri demi keselamatan dan perlindungan hukum,” jelas AKP Costantia.

(BTR/YEN)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga melalui Patroli Dialogis di Talilime
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Polda Banten Periksa Korban dan Manajemen PT MCCI, Penyebab Kecelakaan Masih Didalami
Polisi Bongkar Dugaan Perdagangan Bayi di Bogor, Modus Adopsi Ilegal Libatkan Ibu Hamil Tanpa Suami
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:54 WIB

Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga melalui Patroli Dialogis di Talilime

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:07 WIB

Polda Banten Periksa Korban dan Manajemen PT MCCI, Penyebab Kecelakaan Masih Didalami

Berita Terbaru