Evi Silviadi: Hormati Putusan MA, Bangunan di Lahan Hendra Yowargana Harus Dibongkar

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandung – Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sangga Buana, Raja Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan, hadir di Polda Jawa Barat mewakili keluarga Hendra Yowargana untuk mengadukan saudara Tan Lucky Sunarjo pada Jumat (24/1/2024). Laporan pengaduan ini diajukan karena ketidakpatuhan terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1844K/Pdt/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam keterangan kepada awak media, Evi Silviadi menyampaikan bahwa putusan tertanggal 12 Oktober 2023 tersebut menegaskan kepemilikan sah keluarga Hendra Yowargana atas lahan seluas 107 meter persegi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 218, Kota Bandung. Hak kepemilikan ini didukung oleh Akta Jual Beli (AJB) dan Pelepasan Hak tertanggal 5 Januari 1988 yang diterbitkan oleh notaris di Bandung.

Namun, meskipun putusan kasasi ini telah final dan mengikat, pihak Tan Lucky Sunarjo masih belum melaksanakan kewajibannya untuk mematuhi hukum. Bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut hingga kini tidak kunjung dibongkar.

“Kami sudah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup bagi saudara Tan Lucky Sunarjo untuk menghormati putusan tersebut, namun tidak ada langkah nyata yang diambil,” ucap Evi Silviadi pada Senin, (27/1/2025).

Raja Galuh Pakuan menambahkan bahwa kehadirannya di Polda Jawa Barat adalah upaya keluarga untuk meminta keadilan serta mengawal pelaksanaan keputusan kasasi tersebut.

“Langkah ini bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk menegakkan supremasi hukum. Semua pihak harus menghormati putusan pengadilan, terutama yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” tegasnya.

Baca Juga :  Operasi Jaran Rinjani 2023, Polres Loteng Tangkap 22 Tersangka

Keluarga Hendra Yowargana juga merasa telah menjadi korban kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki hubungan dengan grup-grup berpengaruh di Bandung. Mereka menyebutkan bahwa ada keterlibatan pihak dari Grup Paskal 23 dan individu yang dikenal memiliki pengaruh di wilayah tersebut.

“Kami menyesalkan adanya tekanan dari individu atau kelompok yang menganggap diri mereka kebal terhadap hukum. pengakuan mereka melalui pesan seluler kepada kami bahwa mereka dari Grup Paskal 23 Bos Hoksiang dan Lucky Pemilik SMAK Dago Boss besar yang merasa di kenal dan di takuti di Wilayah Bandung. Namun, kami yakin bahwa hukum tetap menjadi penegak keadilan di negeri ini,” imbuh Evi Silviadi.

Baca Juga :  Lapas Binjai Terima Kunjungan Kasi Korwas Dit Binmas Poldas Sumut

Dalam kesempatan yang sama, Evi Silviadi mengimbau agar pihak Tan Lucky Sunarjo segera mematuhi putusan Mahkamah Agung dan menyelesaikan masalah ini dengan cara yang bermartabat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik, namun juga tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika hak-hak keluarga terus diabaikan.

“Kami mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi keadilan dan ketaatan terhadap hukum. Ini adalah fondasi penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis,” tutup Evi Silviadi.

Polda Jawa Barat diharapkan dapat menangani laporan pengaduan ini dengan cepat, transparan, dan profesional. Keluarga Hendra Yowargana juga meminta doa dan dukungan masyarakat agar proses ini berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan. (Wly)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Kamis, 3 September 2026 - 15:11 WIB

Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi

Berita Terbaru