Modus Isi Ilmu Kebal,
Oknum Guru Cabuli Anak Muridnya

- Redaksi

Sabtu, 25 Februari 2023 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Lensapolri.com – SH (50) oknum guru pencak silat di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dijerat hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya yang tega mencabuli anak muridnya sendiri Bunga (14).

Dalam keterangannya Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, mengatakan, tersangka SHT warga Desa Teras, Kecamatan Carenang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap salah satu anak muridnya Bunga (14) pada 22 Desember 2022 di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang. “Modus tersangka SHT berpura-pura akan melakukan ritual ilmu kebal terhadap korban. Dengan cara di mandikan dan kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul,” jelas Yudha Satria pada press conference Jumat (24/02).

Yudha mengatakan SH diamankan pada Kamis malam (23/02) oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang setelah adanya laporan dari orang tua korban, dimana Bunga telah mendapatkan pelecehan oleh SHT. Dan dari hasil Visum yang diterima oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Serang adanya tanda kekerasan seksual terhadap korban. “Hasil pemeriksaan terhadap tersangka SHT, dirinya juga mengaku telah melakukan perbuatannya terhadap korban bunga,” jelas Yudha.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang perlindungan anak. “Atas perbuatannya SH dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Kapolres juga menyatakan pelaku tindak pidana kejahatan seksual akan dihukum secara pidana. “Dalam perbuatannya pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan hanya mendapat hukuman secara pidana, namun adanya sanksi moral terhadap prilaku sebagai pendidik terhadap anak-anak dan pastinya akan mendapatkan hukuman yang lebih berat,” tutup Yudha

(Red, sumber Bidhumas Polda Banten).

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolres Jakbar Turun Langsung Pantau Razia Kejahatan Jalanan dan Patroli Mobile
Viral Aksi Pembacokan Pelajar di Palmerah, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Polsek Benda Gelar Razia dan Patroli Mobile Dini Hari, Satu Sepeda Motor Diamankan
Razia Kejahatan Jalanan di Tambora, Empat Orang Kedapatan Membawa Sabu, Sinte dan Tramadol
Jebak Korban Lewat Perkenalan, Komplotan Wanita ini Bawa Kabur Motor dan Handphone Diringkus Polsek Kalideres
Jaga Kondusifitas, Polisi Sisir Titik Rawan Di Jakarta Barat Hingga Dini Hari
Jaga Jakarta+ On The Spot, Kapolres Metro Jakarta Barat Duduk Bareng Warga Angke Serap Aspirasi
Wakapolres Metro Jakbar Akbp Rezi Dharmawan Pimpin Apel, Ingatkan Anggota Tetap Humanis dan Profesional
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:16 WIB

Wakapolres Jakbar Turun Langsung Pantau Razia Kejahatan Jalanan dan Patroli Mobile

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:13 WIB

Viral Aksi Pembacokan Pelajar di Palmerah, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:36 WIB

Polsek Benda Gelar Razia dan Patroli Mobile Dini Hari, Satu Sepeda Motor Diamankan

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:20 WIB

Razia Kejahatan Jalanan di Tambora, Empat Orang Kedapatan Membawa Sabu, Sinte dan Tramadol

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:52 WIB

Jebak Korban Lewat Perkenalan, Komplotan Wanita ini Bawa Kabur Motor dan Handphone Diringkus Polsek Kalideres

Berita Terbaru