Selang Tiga Jam, Pelaku Penusukan di Kota Padang Berhasil Diringkus

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CURUP – Polres Rejang Lebong merilis pelaku penusukan pelajar hingga menyebabkan hilangnya nyawa. Pelaku yakni YY (27) warga Desa Taba Anyar, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong berhasil ditangkap oleh anggota polsek Kota Podang yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu. M. Zuhdi, SH.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.IK didampingi Kasi Humas AKP Syahyar, SH menjelaskan motif pelaku korban A (19) warga Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang yaitu spontanitas karena tidak senang adiknya mengalami pengeroyokan yang dilakukan oleh korban.

Baca Juga :  Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas

”Korban seorang pelajar dan kejadian penusukan terjadi Senin (7/3) malam dan berhasil diamankan selang tiga jam setelah kejadian” ungkap Kapolres Rejang lebong dihadapan awak media, Selasa (08/03/2022).

Sementara itu, Kapolsek Kota Padang menjelaskan runut kejadian berawal dari pelaku yang menyuruh adiknya menegur korban dan teman-temannya untuk tidak menganggu keponakannya. Setelah itu terjadilah keributan dan penganiayaan terhadap adik pelaku. Mengetahui kejadian tersebut, pelaku yang sedang berjualan martabak langsung mendatangi korban. Tanpa basa basi, sebilah pisau ditancapkan pelaku kepada korban dibagian hulu hati.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Jenderal Gadungan Ngaku Bintang 3

“korban sempat dilarikan ke puskesmas kota padang dan dirujuk ke Rumah Sakit Linggau namun nyawa korban tidak dapat tertolong,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:20 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Berita Terbaru