Gelar Operasi Gurita, Kanwil Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, LENSA POLRI- Kanwil Bea Cukai Banten kembali menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan Operasi Gurita di wilayah pengawasannya. Operasi ini dilaksanakan menyasar warung, toko, kios, dan pasar tradisional guna menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara 10/03/2026

Operasi pasar tersebut berlangsung pada 13–23 Februari 2026 di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengawasan langsung di sejumlah titik penjualan sekaligus menelusuri jalur distribusi rokok yang berpotensi melanggar ketentuan di bidang cukai.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pengawasan di pasar tradisional dan pusat penjualan, Bea Cukai Banten juga memperkuat pengawasan terhadap pengiriman barang melalui sejumlah Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Langkah ini dilakukan untuk menutup potensi celah distribusi rokok ilegal yang dikirim melalui jalur barang kiriman.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Banten, F. Qittory Iwari, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga kepatuhan di bidang cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Melalui Operasi Gurita, kami terus memperkuat pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat agar semakin memahami ketentuan cukai serta mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan edukatif menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Petugas turut memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai ketentuan cukai hasil tembakau, ciri-ciri rokok ilegal, serta dampak negatif peredarannya terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat.

Kanwil Bea Cukai Banten turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kantor Bea Cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui http://linktr.ee/bravobeacukai.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Jelang Idulfitri, Mitrapol Gelar Program Sosial “Mitrapol Berbagi 2026”
Ebi Suhaebi, Ahli Waris Alm. Sarman, Memohon Keadilan kepada Polda Banten atas Dugaan Penjualan Tanah oleh Pihak Tak Berhak
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya
Tanpa Bebani APBD, Perbaikan Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Dipastikan Optimal
Kantor Hukum Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.Med. & Partners Resmian Kantor ke 3, Perluas Layanan Hukum Bagi Masyarakat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:46 WIB

Jelang Idulfitri, Mitrapol Gelar Program Sosial “Mitrapol Berbagi 2026”

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:19 WIB

Gelar Operasi Gurita, Kanwil Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:40 WIB

Ebi Suhaebi, Ahli Waris Alm. Sarman, Memohon Keadilan kepada Polda Banten atas Dugaan Penjualan Tanah oleh Pihak Tak Berhak

Berita Terbaru

Berita Polres

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB