LENSAPOLRI.COM | JAKARTA – MABES POLRI. Kadivkum Polri Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho menegaskan bahwa Bagian Penerapan Hukum Divisi Hukum Polri memiliki peran strategis dalam memastikan setiap proses penegakan hukum internal Polri berjalan sesuai aturan, profesional, dan berkeadilan.
Bagian Penerapan Hukum melaksanakan tugas melalui penyusunan Pendapat dan Saran Hukum (PSH) yang menjadi dasar pertimbangan pimpinan dalam mengambil keputusan hukum, sehingga setiap kebijakan memiliki landasan yuridis yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penanganan Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Bagian Penerapan Hukum berperan sejak tahap awal, mulai dari menentukan perlu atau tidaknya sidang, menilai kategori pelanggaran, hingga menindaklanjuti keberatan dari personel yang dijatuhi sanksi. Seluruh proses dilaksanakan dengan menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, dan rasa keadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Bagian Penerapan Hukum juga terlibat aktif dalam gelar perkara Propam dan Reskrim, termasuk memberikan pertimbangan hukum terkait unsur pidana, penetapan tersangka, penghentian penyidikan, penanganan pengaduan masyarakat, serta persetujuan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Setiap tugas kami laksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, keseimbangan, dan kepastian hukum, demi menjaga marwah institusi serta memperkuat kepercayaan internal dan publik,” ujar Kadivkum Polri.
Melalui peran tersebut, Bagian Penerapan Hukum menjadi bagian penting dalam mewujudkan Polri Presisi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, serta memastikan setiap keputusan hukum di lingkungan Polri memiliki dasar hukum yang tepat dan proses yang benar.
#DivisiHukumPolri #DivkumPolri #BagianPenerapanHukum
#PolriPresisi #HumasPolri #ProfesionalBerkeadilan #Sisdikum
(Red/degading)






